

JAKARTA | brigadepasopati.com – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada Selasa (31/3/2026) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tahun 2026. Dalam RUPST ini, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk di antaranya dividen tahun buku 2025 sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak 2025 Perseroan, serta perubahan pada susunan pengurus Perseroan.
Yasushi Itagaki, Komisaris Utama Perseroan, menjelaskan, “RUPST hari ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan. Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka, serta agar Danamon dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia.”
Di antara seluruh agenda yang disetujui, RUPST menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp1,4 triliun. Jumlah ini setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas Perseroan yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.
Lebih lanjut, RUPST memutuskan perubahan susunan Pengurus Perseroan. Nobuya Kawasaki, Komisaris Perseroan; Peter Benyamin Stok, Komisaris Independen Perseroan; Daisuke Ejima, Direktur Utama Perseroan, dan Honggo Widjojo Kangmasto, Wakil Direktur Utama Perseroan, telah berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPST ini dan tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
RUPST menyetujui untuk mengangkat Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris Perseroan, berlaku efektif setelah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan. RUPST juga menyetujui untuk mengangkat Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan, serta mengangkat kembali Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi serta Anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya yang telah berakhir masa jabatannya untuk masa jabatan yang baru. (*)