
TULUNGAGUNG | brigadepasopati.com – Pada 18 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Tulungagung, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tulungagung menyampaikan pengajuan untuk permohonan praperadilan atas kasus tewasnya pelajar SMP di Ngunut Tulungagung usai mengikuti kegiatan latihan rutin pencak silat.
Seperti diberitakan sebelumnya korban yang sebelumnya telah sempat di rawat di rumah sakit itu, jiwanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal. Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka pada kasus ini yang didasarkan dari hasil visum kematian korban atas nama REB (15 th) seorang siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut yang masih menyisakan beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.
Nur Endah selaku ketua LHA Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menjelaskan penetapan tersangka pelatih dengan inisial D. “Terlebih dulu kami sampaikan belasungkawa atas meninggalnya siswa REB,” ujar Indah, mengawali keterangannya kepada awak media.
Lanjutnya, latihan terakhir REB dengan DAR terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023), lalu korban meninggal pada Rabu (22/11/2023). Ada jeda 4 hari saat latihan dengan meninggalnya korban. “Terkait dengan penetapan tersangka ini, tim hukum menemukan ada beberapa kejanggalan karena ada rentang waktu yang cukup panjang hari Sabtu ke hari Rabu itu yang pertama”, kata Nur Endah.
Lebih lanjut kemarin telah dilakukan reka adegan oleh Polres Tulungagung terkait peristiwa tersebut pada Kamis (14/12/2023) dan disitu tidak ditemukan sama sekali ditemukan kegiatan kekerasan yang menimbulkan kematian seseorang dan tidak ada benturan di kepala seperti yang di klaim sebelumnya. “Jadi tidak terkait dengan hasil autopsi yang menunjukkan retak atau memar di tulang tengkorak bagian belakang”, tegas Ketua LHA. Dari reka adegan di awal hingga akhir sama sekali tidak ditemukan benturan di tanah dan itu juga sesuai dengan CCTV yang ada di SMAN 1 Ngunut tempat latihan. Sehingga berdasarkan fakta fakta yang ada agar penetapan tersangka dapat diperiksa kembali, harapan tim hukum ini dan semoga peristiwa ini dapat terungkap jelas.
Ketika di tanya terkait keabsahan pelatih silat, Nur Endah menjelaskan bahwa pelatih telah mengikuti Diklat yang dilakukan oleh cabang dan memiliki surat tugas. Nur Endah berharap agar penetapan tersangka sesuai dengan KUHP dan kami dari kuasa hukum menilai polisi terburu buru dalam menetapkan saudara D menjadi tersangka. Nur Endah juga menambahkan bahwa sudah melakukan mediasi dengan keluarga, sekalipun secara tertulis masih belum. Lebih lanjut baginya tidaklah menjadi masalah terkait dengan penetapan sebagai tersangka, karena yang menentukan didasarkan bukan dari siapa siapa tapi dari peristiwa itu sendiri apakah ada yang bersalah atau tidak karena ada jeda waktu yang cukup panjang.