160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Adela Kanasya Adies Gantikan Adies Kadir

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com — Adela Kanasya Adies resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026–2029. Politisi Fraksi Partai Golongan Karya tersebut mengucapkan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).

Prosesi pengucapan sumpah dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, pimpinan Dewan menyampaikan telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan tahun 2026–2029.

Dalam pengucapan sumpahnya, Adela Kanasya menyatakan komitmennya menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat. “Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” ucap Adela Kanasya, saat membacakan penggalan sumpah.

Usai pelantikan, Adela Kanasya menyampaikan komitmennya untuk menjalankan fungsi representasi rakyat, khususnya di daerah pemilihannya. Ia juga menyebut akan membawa aspirasi kalangan perempuan dan generasi muda di parlemen. “Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar. Saya mungkin masih perlu waktu dulu untuk beradaptasi, doakan saja yang terbaik. Saya disini InsyaAllah akan membawa suara dari para pemuda dan perempuan,” ujar Adela Kanasya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lebih lanjut Adela Kanasya Adies dilantik menggantikan Adies Kadir dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Jawa Timur I, Adela Kanasya memperoleh raihan suara peringkat dua terbanyak dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur I, setelah Adies Kadir yang mendulang 147.185 suara.

Sebagai informasi, mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantinya berasal dari Partai Politik dan Daerah Pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT