160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pelaku Ledakan Di SMAN 72 Siswa Di Bawah Umur Dan Polisi Dalami Motif ‘Balas Dendam’ Perundungan

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com – Penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara mengungkap fakta krusial yang menyita perhatian publik, terduga pelaku di balik aksi mengerikan tersebut adalah seorang siswa aktif di sekolah itu sendiri dan masih tergolong sebagai anak di bawah umur. Pelaku yang dilaporkan berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas 12, secara hukum menyandang status Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penetapan status ini secara otomatis mengubah prosedur penanganan kasus oleh pihak Kepolisian, yang harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam prosesnya. Saat ini, terduga pelaku juga mengalami luka dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, di mana fokus awal polisi adalah pada pemulihan kondisi medis dan psikisnya.

​Dugaan motif aksi nekat ini menjadi fokus utama pendalaman. Berdasarkan informasi awal yang beredar luas, dan turut dibenarkan oleh pihak Kepolisian sebagai salah satu informasi yang dikumpulkan, aksi peledakan diduga merupakan balas dendam akibat korban perundungan (bullying) yang dialami terduga pelaku secara berulang di lingkungan sekolah. Isu ini didalami secara serius oleh tim gabungan yang melibatkan Densus 88 Anti Teror, mengingat adanya temuan barang bukti terkait ideologi ekstremis, serta penyelidikan terhadap aktivitas media sosial pelaku. Densus 88 bertugas menganalisa apakah motif pelaku hanya sebatas masalah personal di sekolah atau justru terkait dengan paparan jaringan atau ideologi kekerasan tertentu.

​Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan sedang dirawat. Kapolri juga mengonfirmasi penyelidikan terhadap isu perundungan sebagai motif, ​”Itu (dugaan bullying) yang salah satu kita kumpulkan juga terkait dengan bagian dari kita untuk mengungkap motif. Artinya, informasi-informasi yang terkait, yang bisa mendukung proses kita untuk mendapatkan gambaran motif tentunya kita kumpulkan.”

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan langkah penanganan ABH dan korban, ​”Kita menghimbau bersama-sama kepada seluruh masyarakat untuk kita bisa berempati, kita lebih bijak untuk menanggulangi menangani peristiwa ini. Kami melibatkan KPAI dan tim trauma healing mengingat adalah korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum.”

750 x 100 AD PLACEMENT

​Polri menekankan bahwa saat ini, Puslabfor Mabes Polri dan Gegana Brimob masih bekerja keras di lokasi untuk mencocokkan barang bukti yang ditemukan di TKP dengan hasil penggeledahan di rumah pelaku, dan menjanjikan akan segera merilis keterangan lengkap secara paripurna dari seluruh satuan kerja untuk memberikan informasi yang utuh dan akurat kepada publik. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT