

SURABAYA | brigadepasopati.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P. (Gus Muhdlor), secara resmi telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalankan program Pembebasan Bersyarat (PB) terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2026. Langkah hukum reintegrasi sosial ini diberikan setelah yang bersangkutan dinilai memenuhi seluruh persyaratan substantif maupun administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengonfirmasi bahwa hak pembebasan bersyarat ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026, yang diterbitkan tepat pada momen remisi Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. “Benar, yang bersangkutan telah dialihkan statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat per tanggal 20 Agustus 2026. Seluruh prosedur pemberian hak ini telah berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi pemasyarakatan,” jelas Sohibur Rachman.
Secara akumulatif, Gus Muhdlor telah menjalani masa penahanan fisik selama 2 tahun, 3 bulan, dan 13 hari terhitung sejak pertama kali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024. Durasi tersebut telah mencakup potongan masa pidana lewat remisi, sehingga ia sah dinyatakan telah melewati batas minimal dua pertiga (2/3) dari total masa pidana vonis awal, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Tim Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menegaskan bahwa selama berada di dalam Lapas Porong, Gus Muhdlor bersikap kooperatif dan aktif berkontribusi dalam program pembinaan, salah satunya dengan rutin memberikan kajian keagamaan bagi warga binaan di masjid lingkungan lapas. Selain itu, seluruh kewajiban finansial berupa pelunasan denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti senilai Rp1,4 miliar telah dipenuhi secara utuh ke kas negara sesuai putusan Pengadilan Tipikor.
Dengan keluarnya Gus Muhdlor dari Lapas Porong, status hukumnya kini beralih menjadi Klien Pemasyarakatan. Selama sisa masa pidana bergulir, ia diwajibkan mematuhi aturan wajib lapor berkala serta berada di bawah pengawasan ketat dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Apabila dalam masa percobaan ini yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan bimbingan, maka hak pembebasan bersyarat dapat dicabut sewaktu-waktu.
Ditjen Pemasyarakatan tetap berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan proses pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi sosial secara berkeadilan serta mengedepankan asas kepastian hukum bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali. (*)