

JAKARTA | brigadepasopati.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers resmi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait penahanan tiga Perwira Tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pada Selasa (03/11/2026)
Pemerintah mengonfirmasi bahwa ketiga oknum Pati Polri beserta satu orang saksi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. Penahanan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah Menteri dan tokoh politik.
Tindakan tersebut disangkakan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ditegaskan bahwa hingga saat ini, fokus penyidikan murni pada tindak pidana penyadapan dan belum ditemukan indikasi ke arah makar.
Adapun poin utama dalam keterangan pers tersebut meliputi konfirmasi status tersangka dan penahanan 3 Pati Polri (Jenderal LSP, Irjen AS, Irjen EHS) serta 1 saksi (SU) oleh Mabes Polri, rincian pasal penyadapan dan pelanggaran sistem elektronik berdasarkan KUHP dan UU ITE, bantahan mengenai adanya dugaan makar dalam kasus penyadapan yang sedang diselidiki, serta imbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kelancaran proses penegakan hukum yang objektif kepada institusi Polri.
Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional. (*)