160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Firman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual Bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com – Akademisi dan praktisi hukum Firman Wijaya, menilai pelaku usaha jasa konstruksi sangat membutuhkan perlindungan hukum yang proporsional di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek imbas dari kenaikan harga BBM industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik global.

 

Firman memandang, kondisi tersebut telah mengubah struktur biaya pelaksanaan proyek yang membuat pelaku usaha butuh pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu menegaskan bahwa advokasi terhadap pelaku usaha jasa konstruksi bukanlah upaya untuk membenarkan kenaikan harga proyek secara sepihak.

 

Sebaliknya, kata dia, langkah tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan proyek, mempertahankan mutu pekerjaan, melindungi rantai pasok, serta memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan secara optimal. “Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (8/7/2026).

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menjelaskan bahwa lonjakan harga material seperti aspal, baja, semen, serta meningkatnya biaya energi dan komponen impor merupakan fakta ekonomi yang tidak dapat diabaikan.

 

Dengan kata lain, Firman menilai apabila seluruh beban tersebut dibebankan kepada penyedia jasa tanpa mekanisme penyesuaian yang memadai, maka risiko yang muncul tidak hanya dirasakan oleh badan usaha, tetapi juga dapat menghambat penyelesaian proyek, menurunkan kualitas pekerjaan, hingga memicu sengketa yang merugikan kepentingan publik. “Secara hukum, prinsip pacta sunt servanda harus dibaca secara utuh bersama asas itikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” terang Firman.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Lanjutnya, relevansi konsep hardship atau rebus sic stantibus sebagai dasar untuk membuka ruang renegosiasi kontrak ketika terjadi perubahan keadaan yang fundamental setelah kontrak disepakati.

 

Lebih lanjut Firman juga mendorong agar setiap klaim eskalasi biaya diajukan berdasarkan data yang objektif, dapat diverifikasi, serta didukung bukti yang memadai.

 

Menurutnya, penyelesaian terbaik bukanlah penolakan ataupun persetujuan secara otomatis, melainkan evaluasi bersama melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. “Pelaku usaha jasa konstruksi adalah mitra strategis Pemerintah dalam membangun infrastruktur nasional. Karena itu, kontrak yang adil bukanlah kontrak yang membiarkan salah satu pihak menanggung seluruh risiko akibat perubahan eksternal, melainkan kontrak yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan sehingga proyek tetap berjalan, mutu tetap terjaga, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Firman. (aa)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT