

SIDOARJO | brigadepasopati.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi dalam pelolosan 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL dengan estimasi nilai Rp235,8 miliar.
Penggeledahan dipimpin langsung Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, dengan pengawalan personel bersenjata laras panjang Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari penyidikan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terkait masuknya puluhan ribu unit ponsel bekas dan ilegal tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui kargo udara. Impor ilegal itu diduga menggunakan dokumen palsu atau manipulasi agar tidak sesuai dengan muatan asli.
Hasil penyelidikan awal menyebut komoditas tersebut lolos pengawasan karena adanya dugaan pemberian suap kepada oknum internal Bea Cukai Juanda. Oknum tersebut diduga sengaja mengabaikan mekanisme pemeriksaan fisik jalur merah yang wajib dilakukan. Praktik ini disinyalir berjalan berulang sejak 2024 hingga 2026, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi difokuskan untuk mengamankan barang bukti berupa dokumen manifest kargo fisik, bukti digital/elektronik, dan dokumen transaksi keuangan guna melacak aliran dana suap.
Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri masih melakukan pendalaman dan memeriksa intensif sedikitnya 30 saksi dari internal Bea Cukai Juanda serta 20 saksi dari pihak swasta dan importir PT TSL. (*)