
SIDOARJO | brigadepasopati.com – Harapan memiliki rumah idaman berubah menjadi mimpi buruk bagi enam warga Sidoarjo. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Direktur PT. Prospero Propertindo Sentosa, Aji. Uang ratusan juta rupiah yang telah mereka setorkan untuk pembelian rumah di Desa Jumputrejo dan Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, lenyap begitu saja.
Menurut para korban, modus yang digunakan cukup meyakinkan. Rumah dijual secara kredit dengan syarat pembayaran uang muka (DP) terlebih dahulu. Namun, meski telah bertahun-tahun membayar, lokasi yang dijanjikan masih berupa lahan kosong. Tidak satu pun unit rumah terealisasi.
Besaran kerugian setiap korban bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp200 juta. Merasa tertipu, enam korban ini akhirnya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sidoarjo untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Ketua LBH Sidoarjo, Widodo, bersama Sekretaris sekaligus advokat, Subagio, SH, serta lima pengacara LBH DPD Sidoarjo lainnya, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sudah empat tahun klien kami membayar ratusan juta rupiah, tapi rumah tak kunjung dibangun. Kami minta penyelesaian cepat, termasuk pengembalian seluruh uang mereka,” tegas Widodo, pada Senin (11/8/2025).
Widodo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Aji dan akan melakukan pertemuan lanjutan pada Rabu (13/8/2025). Jika tak ada itikad baik, LBH siap membawa kasus ini ke ranah hukum, bahkan hingga Polda Jawa Timur.
LBH menilai kasus ini berpotensi masuk kategori wanprestasi yang merugikan konsumen. Namun, jika terbukti tidak ada pembangunan maupun pengembalian uang, maka dapat diarahkan ke pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah satu korban, Fendik, menceritakan bahwa ia mulai membayar pada 2020 setelah melihat iklan rumah di platform OLX. Ia menyerahkan DP Rp80 juta secara mencicil, dengan janji pembangunan dimulai empat bulan kemudian.
“Setelah DP lunas, saya tanda tangan di notaris. Tapi sampai sekarang, tanahnya masih sawah. Pernah dijanjikan uang kembali penuh dalam 100 hari kerja, tapi baru dikembalikan Rp9,5 juta dari total kerugian saya Rp111,5 juta,” ungkap Fendik. Kini, para korban hanya berharap ada keadilan dan uang mereka kembali. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini. (aa)