

JAKARTA | brigadepasopati.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh Fraksi menyatakan setuju. RUU ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Dewan sebelum mengetuk palu. “Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan Maharani yang dijawab serempak “setuju” oleh peserta rapat.
Usai pengesahan, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR atas selesainya pembahasan RUU tersebut. Ketua DPR RI berterima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta seluruh jajaran Pemerintah yang berperan aktif.
Ketua DPR RI juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PFII. “Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” ujar Puan Maharani.
Lebih lanjut Puan Maharani juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah memberikan masukan selama penyusunan regulasi. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga Undang-Undang ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Puan Maharani.
Undang-Undang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.
Pembentukan PFII dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global. Selama ini aktivitas keuangan internasional di Asia masih terpusat di negara yang sudah memiliki pusat finansial mapan. Melalui PFII, Indonesia berupaya membangun ekosistem jasa keuangan yang mampu menarik lembaga keuangan dan investor global.
Bagi masyarakat, keberadaan PFII diharapkan tidak hanya menguntungkan industri keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Masuknya investasi baru berpotensi menciptakan lapangan kerja, memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha termasuk UMKM, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan nasional, serta memperbesar penerimaan negara.
Kehadiran pusat finansial internasional juga diharapkan mempercepat transformasi sistem keuangan Indonesia agar semakin modern, efisien, transparan, dan sesuai standar internasional.
Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU PFII menggelar rapat dengar pendapat dengan perbankan nasional, asosiasi jasa keuangan, pelaku pasar modal, akademisi, hingga pakar hukum. Fokus pembahasan meliputi desain kelembagaan PFII, tata kelola, pemberian insentif, mekanisme pengawasan, serta kepastian hukum bagi investor.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi turunan secara paralel agar implementasi PFII dapat segera berjalan. UU ini mengatur insentif fiskal, pembentukan lembaga pengelola kawasan, mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional, serta penerapan standar internasional terkait Anti-Money Laundering (AML), pertukaran informasi perpajakan, dan prinsip kepatuhan internasional.
Dengan disahkannya Undang-Undang ini, Indonesia diharapkan memiliki fondasi hukum kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang mampu memperdalam pasar keuangan nasional, meningkatkan investasi berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)