
JAKARTA | brigadepasopati.com – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya direncanakan berlaku pada bulan Juni dan Juli 2025 untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (2/6/2025), mempertimbangkan aspek efektivitas penyaluran dan kesiapan anggaran yang dinilai belum dapat dilaksanakan dalam waktu singkat.
“Setelah kami evaluasi bersama Presiden dan para Menteri teknis, mekanisme diskon tarif listrik memerlukan proses penganggaran yang panjang dan teknis pelaksanaan yang cukup rumit. Maka, kita alihkan ke bentuk stimulus yang lebih langsung dan cepat dirasakan masyarakat,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang digelar bersama jajaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Penggantian Lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sebagai respons atas pembatalan tersebut, Pemerintah akan meningkatkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. BSU akan dinaikkan dari sebelumnya Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan, terhitung mulai Juni 2025.
“Kami fokus pada kelompok masyarakat rentan dan pekerja sektor informal serta padat karya. Bantuan subsidi upah terbukti lebih tepat sasaran dan mendorong konsumsi rumah tangga secara langsung,” tambah Sri Mulyani.
Stimulus Tambahan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi. Sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025, Pemerintah juga menyiapkan serangkaian stimulus tambahan:
– Diskon tarif transportasi publik (kereta api, kapal laut, dan pesawat) selama musim liburan sekolah.
– Diskon tarif tol bagi sekitar 110 juta kendaraan.
– Tambahan bantuan sosial, termasuk perluasan penerima kartu sembako dan distribusi bantuan pangan untuk 18,3 juta KPM.
– Perpanjangan diskon iuran JKK bagi pekerja sektor padat karya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas perekonomian nasional dan memastikan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% tetap tercapai, setelah sebelumnya pada kuartal I-2025 tercatat sebesar 4,87% (yoy).
Pemerintah akan mengumumkan rincian program stimulus secara lengkap pada 5 Juni 2025 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (*)