160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Dalam Kasus Prolife Indonesia, Kejar Pengembalian Dana Nasabah Rp566 Miliar

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar modus kejahatan keuangan terstruktur dan menyita aset senilai Rp113,97 miliar terkait penyidikan kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses / Indosurya Life.

Langkah hukum agresif ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak ekonomi bagi konsumen dan pemegang polis asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan penanganan perkara ini menjadi atensi utama regulator karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum, Pemda DKI Jakarta, dan Ditjen AHU, OJK berhasil mengamankan 485 barang bukti. Rinciannya meliputi uang tunai, instrumen deposito di 10 bank, 11 unit ruko di tiga Provinsi, hingga 99,17% kepemilikan saham pada sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

750 x 100 AD PLACEMENT

Aset bernilai ekonomis tinggi ini dikejar untuk memaksimalkan pengembalian dana nasabah, setelah izin usaha Prolife Indonesia resmi dicabut sejak 2 November 2023.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, membeberkan komplotan kejahatan keuangan Henry Surya yang terjadi sepanjang 2016-2019.

Diketahui Henry Surya mengafiliasikan dana dari 545 pemegang polis ke empat perusahaan penerbit Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Note/MTN) secara ilegal dan melanggar ketentuan regulator.

Pada 2018–2019, Henry Surya memerintahkan konversi MTN menjadi saham, memaksa Asuransi Prolife membeli saham pribadinya, lalu memutar kembali dana tersebut ke perusahaan miliknya. Meski menjanjikan pembayaran kupon bunga 14% atas investasi polis, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Sanksi peringatan OJK pada 2018 dan 2020 juga diabaikan tersangka.

750 x 100 AD PLACEMENT

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan penyidikan memakan waktu lama karena proses penelusuran aset yang rumit.

Henry Surya diperkirakan menyalahgunakan dana asuransi nasabah mencapai Rp500 miliar. Dari jumlah itu, Rp300 miliar dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menegaskan akan terus mengejar sisa aset yang disembunyikan guna menutup total kewajiban klaim konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

Hingga saat ini, OJK melalui Tim Likuidasi baru berhasil mencairkan dan mendistribusikan dana jaminan awal yang sempat diblokir senilai Rp35 miliar kepada para pemegang polis yang terdampak. (aa)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT