SURABAYA | brigadepasopati.com – Menuju wajah baru kepemimpinan Rektor 2025-2030, Universitas Airlangga (UNAIR) mengundang putra putri terbaik bangsa untuk ikut serta membangun Indonesia dengan mencalonkan diri sebagai Rektor berikutnya. Proses seleksi calon Rektor ini akan berlangsung mulai 3 Februari 2025 hingga 17 Juni 2025. Yang disampaikan pada pada Sosialisasi Pemilihan Rektor UNAIR 2025-2030, pada Senin (3/2/2025) di Gedung Kantor Manajemen, Kampus MERR C Mulyorejo – Surabaya.
Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) UNAIR, Prof. Dr. Suryanto, MSi., Psikolog menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan seleksi yang akan dilakukan. Mulai dari sosialisasi, uji masyarakat Kampus hingga diputuskannya Rektor 2025-2030. “Agenda terdekat ke depan adalah sosialisasi yang akan digelar selama empat kali. Meliputi Kampus A, B, dan C,” katanya.
Jadwal Seleksi Calon Rektor Universitas Airlangga 2025-2030:
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Rektor: 17 Januari 2024
Sosialisasi Tata Cara Pemilihan Rektor: Pimpinan Fakultas/BPF, 3 Februari 2025
Sivitas Akademika Kampus A, 4 Februari 2025
Sivitas Akademika Kampus B, 5 Februari 2025
Sivitas Akademika Kampus C, 6 Februari 2025
Pendaftaran Calon Rektor dan Tes Kesehatan: 10-21 Februari
Verifikasi Calon Rektor: 24-28 Februari 2025
Pengumuman Hasil Penjaringan Calon Rektor: 3-5 Maret 2025
Uji Masyarakat Kampus: 10-21 Maret 2025
Uji Kepatutan dan Kelayakan: 14 -17 April 2025
Pengumuman dan Penyampaian Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan: 21-23 April 2025
Pemilihan Rektor oleh MWA: Mei 2025
Pelantikan Rektor: 17 Juni 2025.
Ketua PSCR 2025-2030 mengatakan bahwa siapapun boleh menjadi calon Rektor asal memenuhi persyaratan yang sudah tertera. Salah satunya yakni berpendidikan Doktor dan menjadi ASN. “Siapapun boleh menjadi calon Rektor. Asal memenuhi syarat, yakni syarat umum dan khusus. Dari luar UNAIR juga bisa,” ungkapnya.
Prof. Suryanto mengimbau kepada seluruh elemen yang akan mendaftarkan dirinya menjadi calon Rektor untuk memperhatikan syarat-syarat pendaftaran dan waktu yang telah ditentukan. Baik dari segi dokumen, mental maupun fisik. “Perhatikan syarat-syarat pendaftaran, karena formulirnya itu banyak jangan mendaftar tiba-tiba karena ini sangat tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat. Banyak borang-borang yang harus diisi,” imbaunya.
Persyaratan Umum Calon Rektor:
Calon Rektor harus memenuhi persyaratan umum:
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Berstatus sebagai Dosen tetap Pegawai Negeri Sipil;
c. Belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan;
d. Sehat mental dan jasmani untuk menjalankan jabatan;
e. Memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik;
f. Memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner;
g. Memahami visi, misi, dan tujuan UNAIR;
h. Memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan;
i. Mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
j. Tidak pernah melanggar norma dan etika akademik serta aturan berperilaku di UNAIR;
k. Tidak sedang studi lanjut; dan
I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Persyaratan Khusus Calon Rektor:
a. Bergelar Doktor;
b. Memiliki rekam jejak loyalitas, mendukung program strategis, berdedikasi pada Universitas Airlangga dan tidak tercela;
c. Memiliki kemampuan untuk membangun jaringan nasional dan internasional;
d. Menyatakan sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan keterangan sehat dari Tim Pemeriksa Kesehatan;
e. Menyatakan secara tertulis kesediaan sebagai calon Rektor;
f. Menyatakan secara tertulis menyetujui semua keputusan hasil pemilihan calon Rektor tanpa syarat;
g. Menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota SA apabila mendaftar sebagai calon Rektor;
h. Menyatakan secara tertulis tidak aktif sebagai anggota SA bagi anggota SA ex officio apabila mendaftar sebagai calon Rektor:
i. Menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota MWA apabila mendaftar sebagai calon Rektor;
j. Menyatakan secara tertulis kesediaan tidak akan merangkap jabatan sebagai Rektor dengan:
1) Pimpinan atau jabatan struktural di Perguruan Tinggi lain;
2) Jabatan struktural dalam instansi Pemerintah Pusat dan/atau Daerah;
3) Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan dengan jabatan sebagai Rektor.
Sementara itu, Ketua Senat Akademik UNAIR, Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs.(Hons) mengimbau bahwa menjadi seorang pemimpin di masa depan haruslah memiliki jiwa integritas, inisiatif, intelektual, interaktif dan komunikatif. Ada upaya yang harus dibangun 5 tahun hingga 10 tahun ke depan. Jadi tidak hanya melihat sesuatu yang sudah-sudah lalu kita banggakan. “Saya yakin sifat ini dimiliki oleh semua Dosen UNAIR. Jika seorang pemimpin dapat cepat diterima oleh semua kalangan, maka saya yakin UNAIR akan lebih maju,” ujarnya.
Menjadi seorang calon Rektor, lanjutnya, harus lebih mengutamakan keutuhan dan persatuan seluruh sivitas akademika. Tidak berjuang untuk kepentingan diri sendiri melainkan untuk kepentingan bersama. “Teruskanlah pondasi yang sudah dibangun selama ini, buatlah UNAIR menjadi lebih maju dan visioner,” tuturnya.
Di akhir, Prof. Nursalam berharap proses pemilihan seleksi calon Rektor ini dapat digelar secara aman, adem, damai, lancar dan legowo. Sehingga, pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik. Informasi lebih lengkap tentang pemilihan calon rektor UNAIR bisa diakses di laman https://pilrek.unair.ac.id/.