
JAKARTA | brigadepasopati.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang.
Sidang Paripurna diselenggarakaan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Turut hadir dalam Sidang Paripurna Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Setelah Utut Adianto Ketua Panja RUU TNI menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI dengan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ketua DPR Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta Sidang Paripurna diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa hanya tiga Pasal yang direvisi dalam RUU TNI, yaitu :
1. Pasal 3 : Kedudukan TNI
– Ayat 1 : TNI berkedudukan di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
– Ayat 2 : Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi terkait perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 53 : Usia Pensiun TNI
– Batas usia pensiun dinaikkan dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
3. Pasal 47 : Penempatan Prajurit di Jabatan Pemerintahan atau Lembaga
– Ayat 1 : Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 Kementerian/Lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara (Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan dan Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung
– Ayat 2 : Prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 15 Kementerian/Lembaga tersebut harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
– Tambahan : Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI dimasukkan dalam revisi UU TNI.
(*)