160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Peredaran Sabu Rp71,8 Juta Di Blitar Raya Dibongkar, 2 Otak Penjualan Di Wonodadi Dan Garum Ditangkap

750 x 100 AD PLACEMENT

BLITAR | brigadepasopati.com — Jaringan pengedar sabu di Blitar Raya terbongkar. Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 2 orang di Wonodadi dan Garum dengan barang bukti 79,7 gram sabu senilai Rp71,8 Juta.

 

Pengungkapan ini bagian dari 12 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba 12-23 Agustus 2026. Total 13 tersangka diamankan berserta ribuan pil dobel L dan ekstansi.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers, pada Senin (31/8/2026) merinci barang bukti yang disita. Total ada 84,8 gram sabu, 4.030 butir pil dobel L, dan 10 butir ekstasi seberat 5,78 gram. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan selama 12 hari. Kami menyasar jaringan pengedar di tingkat bawah hingga pemasok,” kata Kapolres Blitar Kota.

 

Dari 12 kasus tersebut, 5 pengedar sabu ditangkap di wilayah Wonodadi, Garum, dan Srengat. Total sabu yang disita 84,8 gram dengan nilai Rp71,8 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu dibeli dari Madiun dan Tulungagung menggunakan sistem ranjau. Harga beli Rp900.000 per gram, kemudian dijual eceran Rp300.000 per 0,25 gram dan Rp500.000 per 0,5 gram.

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu pengedar ekstasi juga diringkus di Srengat. Dari tangan tersangka disita 10 butir ekstasi senilai Rp2 juta. “Barang tersebut didapat dari Madiun dengan harga beli Rp200.000 per butir dan dijual kembali Rp300.000 per butir,” jelas Kapolres AKBP Kalfaris Triwijaya.

 

Sementara itu, 7 pengedar pil dobel L ditangkap di Sanankulon dan Kademangan. Polisi menyita 4.030 butir. Para tersangka membeli pil dari Madiun dan Kediri seharga Rp800.000 per botol isi 1.000 butir, lalu diedarkan eceran Rp30.000 per 10 butir.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Modus yang digunakan para pelaku adalah sistem ranjau. Barang narkoba ditaruh di lokasi tersembunyi tanpa bertemu langsung dengan pengirim. Setelah mengambil, tersangka memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan ke konsumen lokal.

 

Kasus menonjol terjadi di Wonodadi dan Garum dengan ditangkapnya tersangka HE dan DY. Petugas menyita 79,7 gram sabu senilai Rp71,8 juta. HE berperan sebagai penerima dan pemecah sabu, sedangkan DY bertugas memasang ranjau.

 

Atas perbuatannya, para pengedar sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara 6-20 tahun dan denda minimal Rp10 miliar.

Sedangkan 7 pengedar pil dobel L dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

Kapolres AKBP Kalfaris Triwijaya menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. (M. Alvin Habib)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT