

JAKARTA | brigadepasopati.com – KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030 pada Kamis (9/1/2025) di Hotel Pullman, Jakarta Barat.
Pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno dihadiri oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi, Partai Politik Peserta Pemilu dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon, serta para pemangku kepentingan terkait Daerah Khusus Jakarta, dengan hasil sebagai berikut :
Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Sesuai surat KPU Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 Tanggal 6 Januari 2025, Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 dan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 Tanggal 6 Januari 2025, Perihal Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang Diregistrasi Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menerima pemberitahuan bahwa tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 dan sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, yaitu :
Calon Gubernur
Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M.
Calon Wakil Gubernur
H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel)
Partai Pengusul
1. PDI Perjuangan
2. Partai Hanura
Perolehan Suara Sah : 2.183.239 (50,07%)
Jumlah Seluruh Suara Sah : 4.360.629
Sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sebagaimana tersebut pada angka 3, ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (*)