

JAKARTA | brigadepasopati.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terhadap permohonan Rachmad Rofik yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Sidang kedua untuk Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Selasa (10/2/2026) di MK.
Rachmad Rofik (Pemohon) yang hadir dalam persidangan secara daring menyebutkan perbaikan permohonan, yakni memperdalam uraian terkait ketidakadilan sistemik dalam penetapan tarif data internet melalui relevansinya dengan Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Praktik kuota hangus pada pasal a quo menurutnya adalah bentuk nyata dari tindakan rakyat menjadi objek bisnis.
Kemudian Pemohon juga telah menambahkan fakta terkait hanya berselang beberapa hari permohonan diajukan ke MK, operator menyertakan fitur akumulasi kuota pada aplikasinya. Dalam pandangan Pemohon, hal ini menjadi bukti nyata bahwa hambatan yang terjadi selama ini bukan masalah teknis jaringan, melainkan kebijakan bisnis yang manipulatif.

“Selanjutnya Pemohon menambahkan uraian bahwa adanya praktik diskriminasi yang nyata Pemohon amati pada media sosial, bahwa fitur akumulasi tersebut bersifat diskriminatif. Hak tersebut hanya diberikan pada paket premium tertentu. Sementara paket kuota yang hanya digunakan untuk bekerja dan belajar tetap dihanguskan,” jelas Rofik.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, pada Rabu (28/1/2026) lalu, Pemohon menceritakan bahwa dirinya telah membeli kuota internet secara lunas namun mendapatkan notifikasi sistem bahwa kuota sebesar 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026. Kuota internet yang telah dibayar lunas oleh Pemohon sejatinya hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Namun akibat berlakunya pasal tersebut memberikan kebebasan bagi operator untuk merampas hak milik tersebut melalui skema “penghangusan” sepihak tanpa adanya kompensasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”; atau “Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif”; atau “Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.” (*)