

JAKARTA | brigadepasopati.com – Kejaksaan Agung menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Sprindik itu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan Sprindik tersebut menegaskan bahwa status FA masih sebagai Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri. “Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum, pada Rabu (15/7/2026)..
Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan atau tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung. ”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Anang Supriatna.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tim tersebut pernah bertugas di KPK. Pembentukan tim khusus ini dilakukan untuk mempercepat penanganan tiga perkara besar yang kini menjadi atensi Kejaksaan Agung. (*)