

BLITAR | brigadepasopati.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, melakukan peninjauan langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 di UPT SMP Negeri 1 Kesamben, pada Senin (6/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, karena kegiatan TKA dilaksanakan 2 gelombang pada hari Senin dan Selasa. Dalam kesempatan itu, Kadisdik didampingi oleh Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 1 Kesamben, serta para guru yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Saat ditemui awak media, Agus Santosa menyampaikan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sekolah serta kelancaran pelaksanaan Monev TKA di tingkat satuan pendidikan. “Hari ini, Senin 6 April 2026, kami meninjau langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 di UPT SMP 1 Kesamben. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kadisdik Kabupaten Blitar.
Agus Santosa menegaskan bahwa pelaksanaan TKA harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan akademik masing-masing siswa. “Kami berpesan kepada Kepala Sekolah UPT SMP 1 Kesamben agar seluruh pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, siswa-siswi yang mengikuti tes TKA nantinya dapat memperoleh nilai yang sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing,” tambah Kadisdik Kabupaten Blitar.
Lebih lanjut, Agus Santosa berharap hasil dari TKA ini dapat menjadi salah satu tolok ukur dalam menentukan jenjang pendidikan berikutnya bagi para siswa. “Harapannya, melalui pelaksanaan TKA yang baik dan sesuai aturan, para siswa bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan hasil yang optimal,” jelas Agus Santosa.
Kadisdik Kabupaten Blitar juga menekankan bahwa kegiatan TKA tahun 2026 ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, serta Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang menjadi acuan teknis pelaksanaan di lapangan.

Sementara itu, Kepala UPT SMP Negeri 1 Kesamben Anif Indrayani, menyampaikan kesiapan pihak sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Anif Indrayani memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana telah dipersiapkan dengan baik, termasuk kesiapan tenaga pendidik dan panitia pelaksana. “Karena yang mengikuti tes TKA ini untuk UPT SMP 1 Kesamben ini ada 311 peserta 2 gelombang 3 sesi di 3 ruang, per ruang rata rata diisi 18 siswa Siswi UPT SMP 1 Kesamben, Kami berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sesuai arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar,” tutur Kepala UPT SMP Negeri 1 Kesamben.
Dengan adanya peninjauan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, diharapkan pelaksanaan Monev TKA tahun 2026 di UPT SMP 1 Kesamben dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan hasil yang maksimal bagi para siswa. “Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta memastikan sistem evaluasi akademik berjalan secara objektif dan berintegritas,” tandas Anif Indrayani. (Azzain)