

JAKARTA | brigadepasopati.com — Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, peran Hakim begitu vital dan strategis karena bertindak baik sebagai pemimpin sidang, pemutus perkara, hingga penentu keadilan. Meskipun tidak asing lagi di telinga masyarakat, istilah Hakim kerap masih belum dipahami secara utuh. Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih menganggap Hakim sebagai entitas yang seragam.
Karena anggapan yang kurang tepat tersebut, seluruh Hakim diasosiasikan sebagai profesi tetap, berjenjang, dan menapaki tangga karir yang jelas. Padahal, dalam praktiknya, sistem peradilan Indonesia mengenal lebih dari satu kategori Hakim, yakni ada Hakim Karier dan juga Hakim Non-Karier atau yang dikenal dengan sebutan Hakim Ad Hoc.
Perbedaan antara Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc ini penting untuk diketahui, mengingat keduanya tidak hanya berbeda dari segi tugas dan tanggung jawab, melainkan juga dari segi pengangkatan dan lain sebagainya. “Keduanya hadir dengan mandat, fungsi, dan perananya masing-masing dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan,” kata Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail di Jakarta, pada Sabtu (10/1/2026).
Yakub menjelaskan bahwa Hakim Karier adalah pejabat negara yang menjalani proses panjang dan berjenjang dalam proses pengabdiannya sebagai pelaksana hukum. “Prosesnya dimulai semenjak rekrutmen, pendidikan, hingga jenjang karier yang lebih tinggi dalam sistem peradilan. Para Hakim Karier adalah mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara,” terang Yakub.
Di samping itu, kata Yakub, Hakim Karier juga merujuk pada Hakim yang memiliki masa pengabdian yang cukup panjang hingga batas usia pensiun dan umumnya punya keahlian dalam berbagai bidang hukum. Dikarenakan lingkup tugasnya yang tidak terbatas pada bidang tertentu (spesifik), seorang Hakim Karier, kata Yakub, memiliki tanggung jawab besar dalam penanganan perkara lintas sektor. “Berbeda dengan Hakim Karier, Hakim Ad Hoc adalah Hakim yang bertugas sebagai penegak hukum untuk menjawab kebutuhan keahlian tertentu, seperti dalam kasus HAM, korupsi, dan hubungan industrial,” ujar Direktur Eksekutif INISIATOR.
“Umumnya para Hakim Non-Karier ini memiliki masa jabatan terbatas, tidak mengenal yang namanya jenjang karier, dan bisa dari non-PNS,” tambah Direktur Eksekutif INISIATOR. Kemudian Yakub melanjutkan, secara yuridis, perbedaan antara kedua jenis profesi diatur dalam Undang-Undang, termasuk dalam hal ini Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa regulasi terkait lainnya.
Karena perbedaan itu, kata Yakub, keduanya meskipun sama-sama menyandang profesi sebagai Hakim, tetap punya perbedaan-perbedaan dalam hal hak dan kewajiban. “Dalam konteks persamaan, keduanya sama-sama mempunyai wewenang dalam hal mengadili, memimpin sidang, menilai bukti, dan menegakkan hukum secara independen. Sedangkan, perbedaannya umumnya dari sisi lingkup bidang penugasan, gaji dan tunjangan,” tandas Yakub.
Meski begitu, pihaknya tetap berharap agar perbedaan tersebut tidak menjadi persoalan untuk menjaga muruah hukum dan peradilan di Indonesia. “Sebab, keduanya biar bagaimanapun tetap sama-sama dibutuhkan oleh negara,” pungkas Direktur Eksekutif INISIATOR. (red)