

SIDOARJO | brigadepasopati.com – Polemik pemakaman di lahan pertokoan Perumahan Istana Mentari menjadi pembahasan panas di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. Warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang menggelar hearing dengan DPRD Sidoarjo terkait penggunaan lahan pertokoan yang dijadikan makam almarhum Rudi Heru Komandono. Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo itu menghasilkan sejumlah rekomendasi tindakan.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Bahruni Aryawan mengatakan jika pemakaman di lahan pertokoan melanggar aturan. “Perubahan peruntukan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan mayoritas warga,” kata Bahruni, pada Selasa (30/12/2025). Jika warga menolak, makam harus direlokasi.

Anggota Paguyuban Peduli Istana Mentari, Suwarso menyatakan tidak ada dasar hukum yang menjadikan lahan komersial sebagai makam. Karenanya ia meminta pengembang tidak mengalihkan fungsi lahan pertokoan. “Kami minta ahli waris mengikhlaskan makam direlokasi,” ujar Suwarso.
Sementara itu putra pertama almarhum, Aldino Mikhael Kholiq menerangkan jika pihaknya sudah mendapatkan izin dari developer sejak awal. “Saat bertemu developer saya tanya apakah bisa dimakamkan di tanah itu? Mereka mengiyakan,”
terang Aldi.
Di depan Ketua RW, sambung Aldi, developer akan menjual tanah tersebut dan meminta bantuan agar pihaknya sanggup ketika diminta membantu merubah tanah komersil menjadi tanah makam. “Kami tidak akan memaksakan pemakaman bapak kami di tanah tersebut bila tidak mendapatkan persetujuan dari pihak developer,” tandas Aldi.
Aldi menambahkan pihaknya sangat kecewa akan sikap developer yang dinilai plin plan, saat ada tekanan warga developer membatalkan kesepakatan lisan itu.
Kendati demikian ia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada warga nanti. Jika diperbolehkan, lahan makam akan diwakafkan untuk warga Perumahan Istana Mentari. Jika tidak, keluarga siap merelokasi makam.

Di tempat yang sama, pihak developer perumahan Istana Mentari, Citra mengakui jika dirinya sempat mengizinkan pemakaman. Tetapi saat itu kondisinya sedang darurat dan tekanan situasi. “Saya pekewuh karena jenazah sudah siap dimakamkan,” ungkap Citra.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menekankan perlunya penyelesaian dengan hati nurani. Namun secara aturan, DPRD meminta semua pihak mematuhi ketentuan tata ruang. DPRD merekomendasikan penyelesaian sesuai regulasi dan kesepakatan warga. “Penyebab utamanya karena pengembang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pemakaman,” tegas Dhamroni. (red)