

SURABAYA | brigadepasopati.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6 .AH.11.03 Tahun 2025, Tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai UMMAT, yang diserahkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr. Widodo, S.H., M.H. dan diterima resmi oleh Sekretaris Jenderal Partai UMMAT Taufik Hidayat, S.Sos, M.A. di kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jum’at (23/5/2025).
“Dengan telah dikeluarkan AHU pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai UMMAT tersebut merupakan langkah maju dan progresif untuk melanjutkan rencana kerja yang sudah ditetapkan di tahun ini yaitu pada Rakernas dan rencana bergabungnya Partai Partai lain untuk menyatu dalam satu wadah,” ungkap Sekjend Partai UMMAT, di Jakarta.

Pada saat yang sama juga sudah ditetapkan Keputusan SK untuk semua DPW dan DPD seluruh Indonesia oleh DPP Partai UMMAT. Dan DPW Jawa Timur menyambut dengan penuh semangat dengan bersama 38 DPD se Jawa timur akan siap mengawal akan keputusan Pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan kondusifitas keamanan. “Bahwa jajaran DPW dan DPD se Jawa Timur menyambut gembira akan turunnya AHU kepada DPP Partai UMMAT serta siap dalam memperjuangkan tegaknya keadilan dan melawan kedzaliman untuk melindungi Rakyat dari kesewenang-wenangan di Indonesia sesuai fatsun politik Partai UMMAT dan memantapkan konsolidasi Partai sampai tingkat struktur paling bawah untuk kesiapan pemenangan Pemilu 2029,” papar Ibnu Saichoni, Sekretaris DPW Jawa Timur.

Dengan AHU pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai UMMAT dan SK definitif DPW serta DPD Partai UMMAT akan lebih menjadikan DPD yang merupakan pusat kekuatan Partai di Kabupaten dan Kota untuk pemenangan Pemilu 2029 dapat bergerak cepat dan memiliki legalitas kuat yang di akui oleh Pemerintah. “Ke depan Partai UMMAT akan selalu berfokus kepada kemaslahatan umat Rakyat Indonesia menuju masyarakat Madani Berasaskan Pancasila dan UUD 1945,” tutup Ibnu Saichoni. (*)