160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tanpa Rompi Pink Dan Borgol Tahanan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Di Rutan KPK

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com — Tim 9 Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jum’at malam (24/7/2026).

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Tersangka Febrie Adriansyah keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 23.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas keamanan menuju mobil tahanan Jampidsus.

750 x 100 AD PLACEMENT

Terkait sorotan publik mengenai penampilan tersangka yang tidak mengenakan rompi pink khas tahanan tindak pidana korupsi maupun borgol, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku tanpa pengecualian.

Dalam perkara ini, tim penyidik juga terus mendalami keterkaitan pihak lain, termasuk rekan swasta tersangka bernama Don Ritto. Penanganan kasus Don Ritto telah dialihkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus pencucian uang ini secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT