160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Lambat karena Prinsip Kehati-hatian

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dinilai berjalan lamban dilandasi prinsip kehati-hatian, bukan karena keengganan DPR menuntaskannya.

 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah akademisi di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Akademisi yang hadir antara lain Septa Chandra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ari Yusuf Amir, dan Ahmad Noviandri Adji dari University of Cambridge.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Nasir Djamil menyinggung adanya desakan dari sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset karena menilai DPR terlalu lama membahas RUU ini. “Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu,” kata Nasir Djamil di hadapan para narasumber.

 

Politisi Fraksi PKS ini meminta masukan objektif dari para Akademisi terkait realitas di lapangan yang membuat RUU ini mendesak segera disahkan. Nasir Djamil juga menanyakan perbaikan apa saja yang perlu dilakukan di sektor penegakan hukum sebelum RUU tersebut diundangkan.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, jawaban itu penting agar ketika RUU Perampasan Aset resmi berlaku, dampaknya positif tidak hanya bagi neraca keuangan APBN, tetapi juga bagi masyarakat luas. Praktik serupa, sebutnya, sudah terbukti di negara seperti Italia dan Prancis.

 

Lebih lanjut Nasir Djamil juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak membatasi Perppu hanya untuk menggantikan Undang-Undang yang sudah ada. Perppu dapat mengubah atau mencabut UU yang berlaku, serta mengisi kekosongan hukum apabila terdapat kegentingan yang memaksa.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam RDPU tersebut, ketiga Akademisi sepakat arah kebijakan RUU sudah tepat. Namun mereka konsisten mengingatkan Komisi III agar tidak tergesa-gesa mengesahkannya tanpa memperbaiki celah krusial, terutama pada mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau _non-conviction based forfeiture_ (NCB).

 

Septa Chandra menyoroti perampasan aset semestinya menjadi upaya terakhir, bukan mekanisme yang dijalankan bersamaan dengan proses pidana seperti diatur dalam Pasal 3 dan 4 RUU. Ia mengusulkan pengelolaan aset rampasan tidak diserahkan ke Kejaksaan Agung, melainkan ke badan khusus berorientasi bisnis yang diisi entitas multidisiplin seperti asset manager, akuntan forensik, dan ahli hukum. Septa Chandra juga mengusulkan mekanisme pengembalian aset secara sukarela sebagai pendekatan _restorative justice_.

 

Ari Yusuf Amir mengingatkan mekanisme NCB meski diakui internasional, menyimpan risiko penyalahgunaan wewenang jika tidak disertai standar pembuktian ketat. Ari Yusuf Amir menyoroti frasa multitafsir dalam RUU seperti “perkara pidana tidak dapat disidangkan” dan kategori “sakit permanen” sebagai syarat NCB yang rawan disalahgunakan tanpa verifikasi independen dan perlindungan hukum.

 

Sementara Ahmad Noviandri Adji memberi catatan teknis lewat kajian komparatif dengan Inggris, Singapura, dan Selandia Baru. Ia merekomendasikan lima perubahan mendesak, di antaranya penetapan standar pembuktian yang jelas dengan beban hukum tetap pada negara, pembatasan syarat NCB secara limitatif, pembentukan lembaga pengelola aset independen, hingga mekanisme _escrow_ untuk hasil penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Dengan rangkaian RDPU yang melibatkan Akademisi, Komisi III DPR RI menunjukkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang disebut lambat itu diisi dengan upaya menyerap _meaningful participation_ dari publik sebelum RUU disahkan menjadi Undang-Undang. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT