

JAKARTA | brigadepasopati.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan perpajakan hingga ke tingkat Desa.
Otoritas pajak memastikan kabar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan DJP melalui akun media sosial resminya menyusul munculnya narasi bahwa aparat kewilayahan dilibatkan untuk mencari data wajib pajak.
Dalam penjelasannya, DJP menyatakan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun Perangkat Desa tidak memiliki tugas sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Peran mereka hanya sebatas membantu koordinasi apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. “Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan Pemerintahan,” dikutip dari unggahan DJP melalui Instagram @ditjenpajakri, pada Senin (20/7/2026).
DJP juga menegaskan bahwa kehadiran aparat kewilayahan bukan merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam praktik tertentu, aparat hanya berperan sebagai pendamping atau saksi guna memastikan kunjungan petugas pajak berlangsung sesuai prosedur.
Otoritas pajak menjelaskan mekanisme tersebut telah lama diterapkan dan bukan kebijakan baru. Ketentuannya sebelumnya diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020, kemudian diperbarui lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman kerja internal DJP.
Menurut DJP, pembaruan surat edaran tersebut tidak memberikan tambahan kewenangan kepada petugas pajak maupun menciptakan kewajiban baru bagi wajib pajak. Penyempurnaan aturan dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme pengawasan dengan perkembangan regulasi, implementasi sistem Coretax, serta penerapan pengawasan berbasis risiko.
DJP juga menjelaskan bahwa kegiatan pengumpulan informasi melalui kunjungan lapangan, observasi, canvassing, maupun pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan sejak lama.
Dalam pelaksanaannya, DJP dapat berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Desa. Namun, kerja sama tersebut semata-mata dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan, bukan memperluas kewenangan dalam penegakan hukum perpajakan.
Lebih lanjut, DJP menyebut pendekatan pengawasan perpajakan kini semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi dan analisis data. Penggunaan sistem informasi, data digital, citra satelit, informasi dari media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya menjadi dasar dalam melakukan pengawasan yang lebih tepat sasaran.
Oleh karena itu, kunjungan lapangan hanya dilakukan secara terbatas dan berdasarkan kebutuhan tertentu, bukan sebagai metode utama dalam kegiatan pengawasan. “Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif,” ungkap DJP.
DJP menambahkan, penguatan kualitas basis data diharapkan dapat meningkatkan akurasi pelayanan kepada wajib pajak, membuat pengawasan lebih proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. (*)