


TULUNGAGUNG, PASOPATI.COM – Pada Tahun Ajaran baru 2023/2024 ini SMP Negeri 3 Tulungagung menyelenggarakan Pendidikan Inklusi. Hal itu berdasarkan kebijakan Kepala Sekolahnya Heni Hendarto yang disampaikan oleh Ahmad Saiku selaku Bagian Humas, di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2023), lalu.
“ Saat ini anak berkebutuhan khusus dapat bersekolah umum, di sekolah kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Rahadi P Bintara melalui Kepala Bidang SD, menyampaikan, Dinas pendidikan telah memberikan pembekalan terkait dengan anak-anak yang inklusi terkait dengan anak yang keterbelakangan atau menderita kelainan pada anggota tubuh.
“ Anak Berkebutuhan Khusus ini memang dijadikan satu dengan anak-anak temannya yang normal. Terkait dengan anak yang di SMP Negeri 3 ini, ia hanya terjadi gangguan di psikomotorik tapi tidak di berpikirnya sehingga masih bisa mengikuti pelajaran dengan baik dan hingga saat ini pemerintah secara aktif meminimalisir adanya gangguan-gangguan dalam proses belajar mengajar,” kata Suharni.
Ia juga menambahkan, perlu diketahui bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa, untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu langkah pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik lainnya.
Dasarnya, menurut Suharni adalah, “Permendiknas No. 70 Tahun 2009 mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar, dan satu sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan, dan satu satuan pendidikan menengah, untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik berkebutuhan khusus.”
Mengenal Pendidikan Inklusi dan Anak Berkebutuhan Khusus
Inklusi artinya, anak dengan kebutuhan khusus tidak lagi harus bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB), dan bisa berinteraksi dengan anak lainnya di kelas. Berikut adalah peserta didik yang dapat mengikuti pendidikan inklusif: Tunanetra. Tunarungu.
Anak berkebutuhan khusus (Heward/disabilitas) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, emosi, dan sosial. Anak-anak ini dalam perkembangannya mengalami hambatan, sehingga tidak sama dengan perkembangan anak sebayanya.
Sekolah inklusi, menjadi sebuah sekolah harapan untuk menumbuh kembangkan anak secara optimal, baik bagi anak dengan maupun tanpa berkebutuhan khusus. Sekolah inklusi merupakan sekolah reguler yang menyatukan antara anak-anak dengan dan tanpa berkebutuhan khusus untuk mengikuti proses belajar mengajar bersama-sama.
Di luar sisi akademik, kehadiran Sekolah Inklusi juga membantu membangun keterampilan hidup, membangun kemandirian, mampu membuat keputusan untuk dirinya, dapat mengenali dirinya, mengetahui emosi dan keinginannya, serta meregulasi emosinya dengan berbagai program pengembangan diri.
Apakah anak autis termasuk anak yang berkebutuhan khusus?
Dari beberapa klasifikasi anak berkebutuhan khusus diatas, dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok dengan gangguan penglihatan, pendengaran dan bicara, kecerdasan, anggota gerak, perilaku dan emosi, belajar spesifik, lamban belajar dan autis.
Ciri-ciri Anak Berkebutuhan Khusus
– Mengabaikan Latihan. …
– Terlalu Banyak Berbicara. …
– Mengganggu Perbincangan. …
-Ekspresi yang Berbeda. …
– Kesulitan Berhitung. …
– Sulit Memproses Konsep Visual-Spasial.