160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Tidak Ada Lagi Perpanjangan Waktu

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada lagi kebijakan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Otoritas pajak menegaskan bahwa batas akhir pelaporan yang telah diberikan tambahan waktu sebelumnya resmi berakhir pada hari ini.

 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa Pemerintah sudah memberikan kelonggaran berupa tambahan waktu selama satu bulan. Dengan demikian, menurutnya, wajib pajak seharusnya telah memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan kewajibannya. “Mohon maaf, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya, karena gak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Kamis (30/4/2026).

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Bimo mengibaratkan wajib pajak yang belum melapor meski sudah diberi tambahan waktu seperti pelajar yang tidak mengumpulkan tugas meskipun tenggat telah diperpanjang. Meski tidak ada lagi relaksasi, ia menekankan bahwa sanksi bagi keterlambatan pelaporan relatif ringan. Masyarakat diminta untuk tetap memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah setiap 31 Maret. Jika pelaporan dilakukan setelah tenggat tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan tersebut menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi WP Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Namun, setelah masa tersebut berakhir, ketentuan normal kembali diberlakukan tanpa pengecualian. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT