PASURUAN | brigadepasopati.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo menggelar Media Gathering dalam Persiapan Sinergitas KPU dan Masa Tenang serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Surya Tretes, Jumat, 15 November 2024.
Dalam pidato penyampaian laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo menjelaskan proses terdekat iyalah segera mendistribusikan surat suara dari gudang KPU ke Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan.
“12 Hari menjelang masa pemilihan KPU Kemarin kami sudah selesai melaksanakan sortir 1.517.796 surat suara yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Fauzan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo.
Selain membahas perihal distribusi surat suara, Fauzan juga menjelaskan adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Tahun 2020 dengan PKPU No. 13 Tahun 2024, khususnya perihal Alat Peraga Kampenye (APK). Dimana pada PKPU 2020, KPU hanya memfasilitasi APK tanpa pemasangan. Adanya perubahan PKPU No. 13 Tahun 2024, KPU tidak hanya memfasilitasi APK tetapi juga pemasangan. “KPU hanya diberi waktu 7-10 hari dalam pemeliharaan, selebihnya menjadi tanggungjawab paslon,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo, Fauzan juga menambahkan perubahan PKPU No. 13 Tahun 2024 juga mengatur perihal pembersihan APK. Bila di PKPU Tahun 2020, pembersihan APK bukan menjadi tanggungjawab KPU. “Namun pada PKPU No. 13 Tahun 2024 ini, pembersihan APK menjadi tanggung jawab KPU dan KPU akan melakukan pembersihan pada tanggal 24 November 2024 mendatang.
“Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk melakukan pembersihan APK pada tanggal 24 November mendatang, “ujarnya dalam pidato pembukaan kegiatan Media Gathering Peningkatan Partisipasi dan Sinergitas KPU dan Masa Tenang serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. (*)