
JAKARTA | brigadepasopati.com – Dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan pada Sidang Tahunan MPR/DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Jum’at (15/8/2025), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen Pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu langkah tegas yang diambil adalah penghapusan pemberian tantiem kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas BUMN.
Tantiem adalah penghargaan finansial di luar gaji dan tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja atau laba perusahaan. Presiden menilai praktik pemberian tantiem saat ini kerap tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, bahkan dalam beberapa kasus justru menimbulkan pemborosan.
“Tidak masuk akal ada Komisaris yang hanya rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun. Istilah tantiem ini sering kali digunakan sebagai akal-akalan yang membebani keuangan negara,” tegas Presiden.
Selain penghapusan tantiem, Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan jumlah anggota Dewan Komisaris di setiap BUMN menjadi maksimal empat hingga enam orang. Langkah ini diambil untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan memastikan fokus BUMN kembali pada pelayanan publik serta pencapaian target strategis nasional.
Presiden menegaskan bahwa setiap pengurus BUMN harus siap mendukung kebijakan ini demi kepentingan bangsa. “Bagi yang keberatan dengan kebijakan ini, saya persilakan untuk mengundurkan diri. Banyak talenta muda dan profesional yang siap mengabdi untuk negara,” ujar Presiden.
Pemerintah akan menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun regulasi baru terkait remunerasi pengurus BUMN yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja. Reformasi ini menjadi bagian dari strategi besar memperkuat BUMN sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi nasional. (*)