160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dan Satu Pelaku Diamankan

750 x 100 AD PLACEMENT

KOTA BLITAR | brigadepasopati.com – Kepolisian Resor Blitar Kota mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

 

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dengan tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers yang dilakukan, pada Selasa (28/4/2026) di gedung Patriatama mengatakan, Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain. “Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan, kemudian disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal. Selanjutnya, bio solar dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik,” jelas Kapolres Blitar Kota. Dan BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

Kapolres AKBP Kalfaris menambahkan, tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas. Tersangka juga mengaku baru pertamanya kali melakukan aksi tersebut. “Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair,” ungkap Kapolres AKBP Kalfaris.

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

750 x 100 AD PLACEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (Nabil)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT