
SURABAYA | brigadepasopati.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 pada 2 Mei 2025. Di dalam SE tersebut tertuang salah satunya larangan pemberian batas usia kerja yang tidak relevan. Hal ini bermaksud untuk mengurangi praktik diskriminasi usia dalam mendapatkan pekerjaan.
Dalam hal ini, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) memberikan komentarnya.“Kalau saya pikir, soal usia itu bukan diskriminasi. Jadi, seharusnya tidak perlu diatur sama Surat Edaran Gubernur. Karena di putusan MK juga sudah diputuskan bahwa pembatasan usia minimal maupun maksimal bukan diskriminasi,” papar Prof. Hadi, saat di temui awak media, pada Jum’at (9/5/2025).
Prof. Hadi juga menambahkan soal hal lain yang ada di dalam SE, misalnya tentang penahanan ijazah. Di dalam Undang-Undang tidak terdapat ketentuan mengenai hal tersebut, namun Peraturan Daerah sudah mengatur. Maka dari itu, SE dalam konteks penahanan ijazah dapat berfungsi untuk ‘menguatkan’.
Pada dasarnya, Surat Edaran Gubernur termasuk ke dalam peraturan kebijakan. Dalam segi kedudukan, peraturan kebijakan lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak ada sanksi pidana jika terdapat perusahaan yang melanggar SE ini. “Paling banter itu sanksi administratif. Kalau misalnya ini terkait perusahaan bisa saja nanti perusahaan itu dikenakan sanksi administrasi. Misalnya ada izin tertentu yang dicabut, lalu misalnya ada pelayanan publik yang dihentikan, dan seterusnya. Kalau untuk sanksi pidana nggak ada,” ungkap Prof. Hadi.
Alih-alih sebagai diskriminasi, Prof. Hadi justru menilai bahwa pemberian syarat usia pada pelamar kerja sebagai bentuk penyesuaian pada kebutuhan suatu perusahaan. “Karena orang yang usianya 35 itu juga dulu pernah berusia di bawah 35. Beda dengan misalnya pelamar hanya boleh dari suku Jawa, yang bukan suku Jawa kan jelas ngga bisa karena tidak akan pernah menjadi suku Jawa,” jelas Prof. Hadi.
“Terkait diskriminasi, pada Undang-Undang Ketenagakerjaan telah dijelaskan, tepatnya pada Pasal 5. Apa yang mencakup diskriminasi adalah soal jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik,” ucap Prof. Hadi. Sehingga, menurut Guru Besar FH UNAIR, soal batas usia ini bukan merupakan sesuatu yang mendesak.
Bagi Prof. Hadi, dalam mengatasi gap usia, Pemerintah dapat mendorong peningkatan kompetensi pelamar kerja. Misalnya dengan penyediaan balai pelatihan kerja gratis. Di sisi lain, Pemerintah juga perlu memaksimalkan pengawas ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja. (*)