

SURABAYA | brigadepasopati.com – Sekitar 6.000 pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur menggelar aksi damai di Surabaya, pada Selasa (20/5/2025) sebagai bagian dari gerakan nasional “Aksi 205”. Massa aksi memulai konvoi dari Bundaran Waru, Sidoarjo, menuju sejumlah titik strategis di Surabaya, termasuk Kantor Gubernur Jawa Timur.
Dalam aksi ini, pengemudi ojol menyampaikan lima tuntutan utama:
– Kenaikan tarif dasar
– Batasan potongan aplikasi maksimal 20%
– Perlindungan sosial yang adil untuk mitra
– Transparansi sistem dan algoritma aplikasi
– Penghentian program tarif promo yang dianggap merugikan pengemudi
Massa aksi sempat geram karena audiensi berjalan molor dari target yang awalnya selesai pukul 15.00 WIB. Massa aksi sempat menyampaikan orasi dan memaksa sejumlah pihak untuk segera keluar gedung. Kemudian perwakilan massa aksi yang tergabung dalam Front Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur bersama stakeholder Pemprov Jatim keluar gedung sekitar pukul 15.58 WIB untuk menyampaikan hasil audiensi.

Dan hasil audiensi antara Frontal Jatim, Dinas Perhubungan Jawa Timur, dan manajemen aplikator di Kantor Gubernur menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting:
– Penghentian sementara program tarif promo yang bertentangan dengan:
SK Gubernur Jatim No. 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus
SK Gubernur Jatim No. 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pengawasan Jasa Penggunaan Sepeda Motor
– Kajian ulang dan harmonisasi program oleh Dishub Jatim selama satu minggu ke depan.
– Undangan terbuka kepada mitra pengemudi untuk membahas hasil harmonisasi.
– Peringatan terhadap aplikator seperti Shopee, Maxim, dan Lala Move yang tidak hadir dalam audiensi.
– Pengajuan sanksi administratif terhadap Indrive ke Kementerian Kominfo RI.
“Kami mendengarkan dan menindaklanjuti seluruh aspirasi pengemudi ojol yang disampaikan dengan tertib. Untuk itu kami mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara semua program promo yang melanggar regulasi daerah. Ini bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi di Jawa Timur. Semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku,” tegas Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur di hadapan media usai audiensi.
“Jika setelah dikaji dan diharmonisasi program tersebut tetap dinilai melanggar, maka Dishub Jatim bersama instansi terkait akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan,” tambah Nyono.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menanggapi aspirasi para pengemudi ojol. Kami juga mengingatkan aplikator untuk menghormati regulasi daerah dan menjunjung tinggi keadilan bagi mitra pengemudi,” ujar Tito Ahmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim.
Aksi demonstrasi berlangsung kondusif dan ditutup dengan pembacaan hasil audiensi di hadapan ribuan massa. Pemerintah menegaskan akan terus memfasilitasi dialog antara aplikator dan pengemudi agar tercipta ekosistem transportasi daring yang adil dan berkelanjutan. (aa)