160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

IMO-Indonesia Mendukung Sikap Kritis Dewan Pers Atas Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung sikap tegas Dewan Pers yang mengkritisi dan menyesalkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan dan menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025. Menurut Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, keputusan sepihak Polri mencederai hak partisipatif pers dalam ikut mengatur ruang ekspresi jurnalistik. “Jelas ini suatu keputusan yang patut dipertanyakan. Ada apa?” tegas Yakub di Jakarta, pada Jum’at (4/4/2025).

Sebelumnya Dewan Pers menyesalkan keputusan Jenderal Sigit dalam menerbitkan peraturan tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing diterbitkan tanpa melibatkan pihaknya. Salah satu pasal dalam aturan tersebut mengatur soal penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Ketua Umum IMO-Indonesia menilai kemerdekaan pers adalah hal paling esensial dalam kehidupan demokratis. “Kalau ruang pers dibatasi semacam ini, maka ini alarm serius yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.

Yakub pun mengaku sependapat dengan pihak Dewan Pers dalam hal mempersoalkan terbitnya regulasi tersebut. “Sebab, kita tidak menginginkan ruang ekpresi pers perlahan dibungkam dan dibatasi. Ini harus dipersoalkan,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu merasa kecewa terhadap munculnya peraturan tersebut. Terlebih dalam penyusunannya tidak melibatkan Dewan Pers, Organisasi Jurnalis dan perusahaan pers. “Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ketua Dewan Pers, pada Jum’at (4/4/2025).

“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik Rahayu. Ketua Dewan Pers mengkritisi Perpol 3/2025, yang menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” ujar Ketua Dewan Pers. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT