160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Senin (10/3/2025), penerbitan POJK ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar derivatif keuangan. “Peraturan ini tidak hanya memastikan kelangsungan dan pengembangan produk derivatif keuangan, tetapi juga memberikan dasar yang jelas bagi pelaku pasar dan penyelenggara infrastruktur pasar yang sudah memperoleh izin dari Bappebti, yang kini pengaturan dan pengawasannya beralih ke OJK,” jelas Ismail.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

POJK yang mulai berlaku pada 10 Januari 2025 ini mencakup beberapa aspek penting terkait pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang mendasari efek. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

 

1. Ruang Lingkup Pengaturan dan Pengawasan – Menjelaskan mengenai aspek apa saja yang menjadi bagian dari pengawasan OJK terkait produk derivatif keuangan yang mendasari efek.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

2. Produk dan Pelaku Pasar – Mengatur mengenai jenis produk yang termasuk dalam kategori derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, serta peran dan kewajiban para pelaku pasar yang terlibat.

 

3. Infrastruktur Pasar – Menjelaskan mengenai penyelenggara infrastruktur pasar yang berfungsi dalam pengelolaan dan transaksi derivatif keuangan ini.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum – Memberikan dasar bagi OJK untuk melakukan pengawasan ketat serta penegakan hukum terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar yang tidak memenuhi ketentuan yang ada.

 

5. Peralihan Pengaturan dan Pengawasan – Memastikan transisi tugas dan kewajiban dari Bappebti ke OJK berjalan lancar, dengan tidak mengganggu kelangsungan pasar derivatif keuangan yang ada.

 

M. Ismail Riyadi juga menegaskan bahwa OJK tidak hanya akan mengeluarkan regulasi, namun juga akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi POJK ini. Tujuannya, untuk memastikan bahwa peraturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. “Kami akan terus memantau perkembangan implementasi peraturan ini agar tercipta pasar derivatif yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat,” tambah Ismail.

 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan industri derivatif keuangan di Indonesia dapat berkembang lebih teratur dan terpantau dengan baik, serta memberi jaminan perlindungan kepada investor dan pelaku pasar. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT