160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Rekonstruksi Hukum Agraria, Firman Wijaya Dorong Penguatan Kewenangan Dan Kepastian Hukum

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA | brigadepasopati.com — Penguatan penegakan hukum reforma agraria di Indonesia perlu diwujudkan melalui penataan hubungan kewenangan antarlembaga, penguatan spesialisasi penyidik, serta pengembangan sistem peradilan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

 

Hal tersebut menjadi pokok kajian Assoc. Prof. Firman Wijaya dalam kajian akademiknya tentang “Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Reforma Agraria di Indonesia: Desain Penyidik Khusus dan Pengadilan Pertanahan dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Kepastian Hukum, dan Mitigasi Risiko Hukum serta Kebijakan.”

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut Firman Wijaya, keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil alih seluruh urusan pertanahan, termasuk membatalkan produk administrasi ATR/BPN, melakukan penyidikan, maupun mengadili perkara.

 

Firman Wijaya memandang bahwa setiap tindakan kelembagaan harus didasarkan pada norma pemberi kewenangan yang jelas. “Penguatan penegakan hukum reforma agraria harus bertumpu pada kejelasan hubungan antarfungsi. BRAN dapat menjadi penggerak penyelesaian konflik lintas sektor, ATR/BPN menjalankan kewenangan pertanahan sesuai peraturan, penyidik membuktikan tindak pidana dalam batas atribusinya, dan Pengadilan memberikan putusan secara merdeka,” demikian kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Firman Wijaya melanjutkan bahwa dalam aspek penyidikan, sangat penting untuk membedakan spesialisasi penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu.

 

Mengacu pada KUHAP 2025, kata Firman Wijaya, kewenangan penyidikan sektoral harus memiliki dasar Undang-Undang yang tegas. Karena itu, penguatan kompetensi penyidik yang telah berwenang, dukungan ahli pertanahan, serta koordinasi antarlembaga dinilai menjadi langkah yang dapat segera dilakukan.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, menurut Firman Wijaya, pembentukan penyidik khusus di lingkungan BRAN maupun Pengadilan Pertanahan perlu didasarkan pada evaluasi kebutuhan, kejelasan kewenangan, independensi, akses keadilan, dan pembiayaan.

 

Lebih lanjut Firman Wijaya menilai, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari pembentukan lembaga maupun banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari pemulihan hak masyarakat, kepastian penggunaan tanah, pelaksanaan putusan, dan pencegahan konflik berulang.

 

Demikian, Firman Wijaya menyebut bahwa BRAN dan ATR/BPN perlu memperkuat konsolidasi regulasi serta prosedur hubungan kerja, sementara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dapat memperkuat koordinasi serta kapasitas penanganan perkara sesuai kewenangannya. “Reformasi agraria memperoleh kekuatan ketika negara mampu bertindak sekaligus bersedia mengendalikan kewenangannya,” tegas Firman Wijaya. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT