

SIDOARJO | brigadepasopati.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Desa Pesawahan Kec. Porong, pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal serta dampak kerugian bagi negara dan kesehatan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP., menyebut Satpol PP kini memiliki amanah tambahan dalam penegakan hukum di bidang cukai. “Tugas kami selain melakukan sosialisasi juga melakukan operasi bersama dengan teman-teman Bea Cukai Sidoarjo guna menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Anas dalam sambutannya.
Dalam sosialisasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Dion Prasetya, menjelaskan rokok termasuk barang kena cukai karena konsumsinya perlu dibatasi dan diawasi. Cukai yang dipungut negara dikembalikan kepada masyarakat lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di Sidoarjo, alokasi DBHCHT meliputi:
– 40% untuk bidang kesehatan, termasuk pembangunan sarana kesehatan dan pembayaran BPJS.
– 50% untuk kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan modal dan pelatihan bagi petani tembakau.
– 10% untuk penegakan hukum, yang mendanai sosialisasi dan operasi penindakan.
Masyarakat diimbau waspada terhadap rokok ilegal dengan ciri-ciri:
1. Rokok Polos: Tanpa pita cukai sama sekali.
2. Pita Cukai Palsu: Cetakan tidak jelas, warna tidak berubah, atau tidak berpendar di bawah sinar UV.
3. Pita Cukai Bekas: Ada bekas kerutan atau lem tambahan pada pita.
4. Salah Peruntukan/Personalisasi: Misalnya rokok mesin memakai pita cukai rokok tangan yang lebih murah, atau jumlah batang tidak sesuai kemasan.

Hingga Mei 2026, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan 144 kali penindakan dengan total barang bukti 26 juta batang rokok. Nilai barang diperkirakan Rp38 miliar dengan potensi kerugian negara Rp19 miliar. Sebanyak 15 juta batang di antaranya sudah dimusnahkan. Pelanggaran di bidang cukai berkonsekuensi pidana penjara 1–5 tahun dan denda administrasi hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dan untuk menjawab keresahan warga soal peredaran rokok ilegal lewat pedagang keliling atau “rokok motor”, Satpol PP dan Bea Cukai memastikan penindakan akan terus dimasifkan. “Kami terus berkoordinasi. Meskipun wewenang tindakan mandiri ada di Bea Cukai, Satpol PP berperan sebagai koordinator lapangan untuk menyisir lokasi penjualan,” jelas pihak Satpol PP. Dan selanjutnya untuk barang bukti dari pedagang motor akan langsung disita.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melapor via WhatsApp resmi Bea Cukai Sidoarjo +62 821-3925-7397 atau Instagram @beacukaisidoarjo. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (aa)