
SIDOARJO | brigadepasopati.com – Untuk menanggulangi peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal dengan berbagai dampak negatif nya di wilayah Kabupaten Sidoarjo khususnya Kecamatan Krembung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melaksanakan Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal serta dampak negatif cukai rokok ilegal yang bertempat di Kantor Kecamatan Krembung, Sidoarjo, pada Kamis (18/9/2025) yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai. Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, masyarakat umum, dan pemilik toko dengan jumlah sebanyak 50 peserta.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan beberapa nara sumber, yang antara lain dari DPRD Kab. Sidoarjo, yaitu Wakil Ketua III DPRD Kab. Sidoarjo Warih Andono, S.H. dan Elok Suciati, S.H. anggota Komisi A DPRD Kab. Sidoarjo, sedangkan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo adalah Nevi Egwandini dan Agus Aji P. Serta turut hadir Kusmanto, S.sos,M.M yang merupakan Sekcam Krembung dan Anas Ali Akbar, S.STP. Kepala Bidang PPUD yang mewakili Kasatpol PP Sidoarjo.
Dalam sambutan nya, Sekcam Kusmanto, S.sos, M.M. menyampaikan, sangat mendukung kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan, karena pada hakekatnya cukai adalah bagian dari penopang ekonomi masyarakat maupun ekonomi negara.
Warih Andono, S.H. selaku nara sumber menyampaikan penting nya sosialisasi agar masyarakat memahami ciri-ciri cukai rokok ilegal dan dampak nya terhadap kesehatan. “Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait cukai, khususnya rokok illegal dan ciri-cirinya, serta efek negatif bagi kesehatan dari rokok ilegal bahkan sampai hari ini di Rumah Sakit Umum Sidoarjo banyak yang menderita sakit paru-paru,” ungkap Wakil Ketua III DPRD Kab. Sidoarjo.
Sedang kan Elok Suciati, S.H. menekankan pentingnya peran aktif perangkat Desa dan tokoh masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal. “Rokok illegal membawa banyak dampak negatif, selain merugikan bagi keuangan negara karena hilangnya cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara tetapi juga dapat mengakibatkan dampak negatif bagi kesehatan seperti dapat mengakibatkan impotensi,” ujar Elok Suciati, S.H. anggota Komisi A DPRD.
Materi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo disampaikan Nevi Egwandini dan Agus Aji P., pemateri menerangkan tentang jenis-jenis rokok illegal seperti tidak dilengkapi pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, menggunakan pita cukai salah personalisasi, dan menggunakan pita cukai salah peruntukan. Dan lebih lanjut dari KPPBC juga menjelaskan dampak negatif rokok ilegal baik bagi keuangan negara maupun kesehatan perokok ilegal, resiko hukum bagi produsen maupun penjual rokok ilegal serta menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus diambil ketika menemui rokok illegal, termasuk pelaporan menggunaan nomor whatsapp, Instagram, dan Facebook bea cukai Sidoarjo.
Dalam kegiatan ini juga diiringi dengan pembagian materi edukasi berupa brosur tentang ciri-ciri rokok ilegal. Secara umum semua narasumber juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung program Pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari rokok ilegal. Selain itu peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti sosialisasi yang tercermin dari saran, masukan, serta pertanyaan dari peserta sosialisasi.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP. ketika ditanya menyatakan bahwa, “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta mampu memahami bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal, baik terhadap kesehatan, ekonomi, maupun terhadap penerimaan negara. Rokok ilegal merugikan kita semua.”
Dan selanjutnya Anas Ali Akbar menekankan pentingnya terus dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat. “Sosialisasi seperti ini penting untuk terus dilakukan agar masyarakat, khususnya para pemilik toko, lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dijual. Kami tidak ingin ada warga yang tanpa sadar justru menjual produk ilegal,” tandas Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sidoarjo.
Dengan adanya Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal, diharapkan kesadaran masyarakat Sidoarjo, khususnya di Kecamatan Krembung, semakin meningkat terhadap pentingnya peredaran rokok yang legal dan berizin. Dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci sukses dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (aa)