SIDOARJO | brigadepasopati.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang berlangsung di ruang rapat paripurna pada Rabu (17/07/2024) siang, yang dihadiri Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi S.H., M.Kn, dan 38 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman, M.Kes. Sementara itu pandangan umum Fraksi – Fraksi terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender di wakili oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dibacakan oleh Hj. Mimik Idayana.
“Bertolak dari hal – hal yang telah kami uraikan diatas serta mencermati tahapan – tahapan pembicaraan termasuk yang saat ini sedang berlangsung maka Fraksi Partai Gerindra dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo. Disertai harapan agar beberapa catatan dalam pendapat akhir Fraksi kami ini dapat diperhatikan dan ditindak lanjuti dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang kita cintai ini ke depannya,” ucap Hj. Mimik Idayana.
Usai pembacaan pandangan umum Fraksi – Fraksi terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman menyampaikan penawaran kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo apakah Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pengarusutamaan Gender dapat disetujui ?. Dan para anggota DPRD yang hadir pun menjawab setuju.
“Dengan demikian Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pengarusutamaan Gender disetujui menjadi keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Di akhir sidang paripurna dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh H. Usman dan H. Subandi. (aa)