160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemkab Sidoarjo Luncurkan Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize) Program Belanja Di Sidoarjo Bisa Dapat Hadiah

750 x 100 AD PLACEMENT

SIDOARJO | brigadepasopati.com – Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize). Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi sebagai upaya mendukung transparansi pajak daerah.

 

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. “Bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembangunan di Kabupaten Sidoarjo,” tegas Bupati Sidoarjo, pada Rabu (11/2/2026). Oleh karena itu, Bupati H. Subandi mengajak masyarakat untuk semakin sadar pajak, salah satunya dengan bertransaksi di tempat usaha yang sudah menggunakan alat perekam transaksi.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

“Melalui program Dijapri, masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk memperoleh poin undian. Poin yang terkumpul dapat digunakan untuk mengikuti undian berhadiah dengan berbagai hadiah menarik,” jelas Bupati Sidoarjo.

 

Adapun cara mengikuti program Dijapri dinilai cukup mudah. Pertama, masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi. Selanjutnya, masyarakat dapat memindai QR Code pada XBanner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk. Setelah itu, peserta memilih objek pajak, mengunggah foto struk, serta melengkapi data yang diminta.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam ketentuannya, setiap transaksi belanja dengan nominal yang tercantum pada struk hingga Rp50.000 akan mendapatkan 1 poin undian dan berlaku kelipatan. Sebagai contoh, struk belanja sebesar Rp121.000 akan mendapatkan 2 poin, sedangkan transaksi belanja sebesar Rp771.000 akan memperoleh 15 poin undian. Struk yang dapat diikutsertakan dalam undian merupakan struk transaksi pembelanjaan dengan periode transaksi mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April

2026.

 

Bupati H. Subandi berharap program tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbelanja di tempat usaha yang taat pajak sekaligus memperkuat budaya transparansi pencatatan transaksi. Bupati Sidoarjo juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam program tersebut. “Selain berkesempatan mendapatkan hadiah, partisipasi itu juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sidoarjo,” pungkas Bupati H. Subandi.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi sekaligus mengetahui detail ketentuan poin undian, dapat mengakses tautan bit.ly/undiandijapri1. (aa)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT