
JAKARTA | brigadepasopati.com – Pemerintah Republik Indonesia menerima surat resmi dari Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin (7/7/2025). Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Pemerintah Amerika Serikat akan memberlakukan tarif impor sebesar 32% terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS, efektif mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Tarif Resiprokal” yang diluncurkan Pemerintahan Trump sebagai bagian dari agenda “America First” untuk menyeimbangkan neraca perdagangan Amerika Serikat dengan negara mitranya. Presiden Trump dalam suratnya menyatakan bahwa Indonesia perlu memperluas akses pasar bagi produk-produk AS dan menyesuaikan kebijakan tarif serta non-tarifnya jika ingin menghindari pengenaan tarif tersebut.
Pemerintah Indonesia memandang bahwa pemberlakuan tarif sepihak ini tidak mencerminkan semangat kemitraan strategis yang telah dibangun oleh kedua negara selama lebih dari tujuh dekade.
“Kami menilai kebijakan tarif sebesar 32% bersifat eksesif dan tidak proporsional, serta dapat berdampak langsung terhadap sektor padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia ke AS, seperti tekstil, furnitur, perikanan, dan elektronik,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI.
Trump menyampaikan bahwa angka 32 % masih lebih rendah dibandingkan tingkat yang dibutuhkan untuk menutup defisit perdagangan dengan Indonesia. Dalam suratnya, Trump juga memberi sinyal bahwa tarif ini dapat disesuaikan jika Indonesia membuka diri untuk mengubah kebijakan dagangnya serta memperluas akses pasar AS.
Lebih lanjut, Trump menyebutkan bahwa tarif ini “hanya berlaku jika produk tetap diproduksi di luar wilayah AS”; namun, jika perusahaan Indonesia memproduksi atau membangun fasilitas manufaktur di AS, pengenaan tarif dapat dibebaskan dengan proses administrasi yang diprioritaskan
Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan para pejabat terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan, untuk melakukan komunikasi diplomatik lanjutan dengan pihak Amerika Serikat, guna mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan. (*)