
JAKARTA | brigadepasopati.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga dikenal dengan sapaan Noel, pada Rabu malam, (20/8/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut, meskipun belum merinci detail konstruksi perkara yang menjadi dasar OTT
Namun, beberapa laporan menyebut bahwa OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan, yang dipastikan berbeda dari kasus pemerasan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
Berdasarkan prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap. (*)