
JAKARTA | brigadepasopati.com – Pengelolaan sampah saat ini menjadi tantangan besar dengan dampak yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, serta keberlanjutan pembangunan yang pada akhirnya mengancam ketahanan pangan nasional. Kementerian Koordinator Bidang Pangan memandang isu ini sebagai salah satu prioritas strategis yang memerlukan perhatian secara menyeluruh. Oleh karena itu, diselenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah dengan Teknologi Waste to Energy, pada Jum’at (11/4/2025). Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri langsung oleh Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Darmawan Prasodjo Direktur Utama PT. PLN (Persero).
Isu utama yang dibahas dalam rapat koordinasi ini adalah perlunya revisi dan sinergi terhadap tiga Peraturan Presiden yang mengatur pengelolaan sampah, yaitu Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perpres Nomor 83 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. “Sesuai arahan Bapak Presiden, perlu segera dilakukan upaya terobosan serius untuk menangani kondisi darurat persampahan secara terintegrasi” ucap Zulkifli Hasan.
Menko Bidang Pangan menghimbau agar revisi diprioritaskan pada upaya untuk mempercepat penanganan sampah perkotaan melalui penerapan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik/PSEL yang saat ini diatur melalui Perpres 35/2018. Revisi Perpres 35/2018 diperlukan untuk menyederhanakan prosedur Pembangunan PSEL (PLTSa) menjadi lebih singkat serta menjamin kepastian baik bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengembang/investor.
Sebagai upaya percepatan implementasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), terdapat tiga aspek utama yang disederhanakan dalam revisi regulasi. Pertama, menghilangkan proses yang panjang dan berbelit dalam tahap perencanaan serta pemilihan investor. Kedua, skema insentif atau subsidi akan difokuskan melalui pengaturan harga pembelian listrik oleh PLN, tanpa memerlukan tipping fee dari Pemerintah Daerah. Ketiga, Pemerintah akan memberikan penugasan langsung kepada PT Danantara dan PLN untuk melaksanakan perencanaan serta pemilihan mitra pengembang (BUP) PSEL secara lebih terintegrasi dan efisien.
Menko Bidang Pangan juga menginstruksikan agar proses revisi Perpres dapat dilakukan dengan cepat, dan nantinya dapat diimplementasikan secara konsisten oleh semua pihak. Dengan demikian diharapkan dapat menjadi solusi kongkret untuk menyelesaikan persoalan persampahan. (*)