160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

GPI dan BKSS Kabupaten Blitar Desak Perda Parkir Berlangganan Dicabut

Jaka Prasetya Ketua LSM GPI bersama Wakil Ketua BKSS Kabupaten Blitar setelah menyampaikan orasi.
750 x 100 AD PLACEMENT
Jaka Prasetya Ketua LSM GPI bersama Wakil Ketua BKSS Kabupaten Blitar setelah menyampaikan orasi.

BLITAR | brigadepasopati.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (LSM GPI) dan Baladhika Karya Satuan Serbaguna (BKSS) dan berbagai elemen lainnya melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar (DPKP) dan DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (12/9/2022).

Jaka Prasetya Ketua LSM GPI di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar (DPKP) mengatakan bahwa DPUPR tidak profesional dan proporsional dalam perencanaan kegiatan dan berharap Kepala DPKP Kabupaten Blitar segera dicopot dari jabatannya.

“Pejabat Dinas yang tidak memiliki sense atau kepekaan efisiensi anggaran dan kegiatan yang tidak memiliki asas manfaat dan menghambur-hamburkan keuangan daerah, harus segera angkat kaki dari kantor Dinas, karena dapat menghambat laju perkembangan pembangunan Kabupaten Blitar dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” tegas Jaka Prasetya.

Melalui sambungan telpon, Kepala DPKP Kabupaten Blitar, Adi Andhaka mengatakan bahwa Dinas sudah profesional dalam perencanaan kegiatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dinas sudah bekerja secara profesional dalam perencanaan kegiatan mas. Dan terkait permintaan copot mencopot jabatan itu bukan kewenangan saya dan jabatan saya itu adalah ranahnya pimpinan mas,” kata Adi Andhaka di sambungan telpon.

Selanjutnya LSM GPI, Ormas BKSS dan elemen lainnya melanjutkan unjuk rasa di DPRD Kabupaten Blitar. Disini LSM GPI dan elemen lainnya menuntut supaya Perda tentang parkir berlangganan dicabut dan menuntut pembubaran TP2ID.

Pimpinan unjuk rasa diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar

Jaka Prasetya, Ketua LSM GPI mengatakan bahwa terkait TP2ID itu belum dibutuhkan dan malah membebani APBD. “Keberadaan TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah) di Kabupaten Blitar ini belum dibutuhkan, karena di Eksekutif ada yang namanya tim anggaran pemerintah daerah, yang mana mereka juga mengarahkan perkembangan kemajuan daerah. Dengan adanya TP2ID ini malah membebani APBD karena kinerjanya belum kelihatan. Dan sampai sekarang di Legislatif sendiri belum ada pansus pembubaran TP2ID. Makanya kita di Legistatif ini menagih mana pembentukan pansus untuk pembubaran TP2ID. Dan nanti Komisi III dalam kesempatan lain akan mengagendakan lagi termasuk tentang Perda parkir berlangganan,” kata Jaka Prasetya.

Sementara Ketua Baladhika Karya Satuan Serbaguna (BKSS) Kabupaten Blitar, Teguh Suprayogi menambahkan bahwa mendukung menolak program parkir berlangganan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Hari ini kami ikut mendukung aksi penolakan program parkir berlangganan yang pada aplikasi di lapangan tidak sesuai yang di harapkan. Seperti di tempat-tempat fasilitas umum masyarakat tetap di kenakan parkir meskipun sudah membayar retribusi parkir berlangganan, ” tegas Teguh Suprayogi.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto menjelaskan bahwa pembubaran TP2ID sebenarnya bukan kapasitasnya.

“Sebenarnya terkait pembubaran TP2ID bukan kapasitas kami. Seperti yang disampaikan Ketua tadi, nanti malam semua Fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya, jadi kita lihat masing-masing fraksi terkait TP2ID nanti bersikap seperti apa,” ujar Sugianto. (tim)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT