
JAKARTA | brigadepasopati.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR bersama Pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepakat mengakhiri polemik terkait royalti lagu. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).
“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco dalam konferensi pers usai rapat.
Dasco menjelaskan, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Selain itu, revisi Undang-Undang Hak Cipta juga akan dibahas, disertai audit untuk menjamin transparansi.
“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” ujar Dasco.
Dasco menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dalam memutar maupun menyanyikan lagu. “Nah, untuk itu, kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” tutur Dasco.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga mengusulkan agar Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) diikutsertakan dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.
“Ini sebenernya kan UU Hak Cipta ini yang berkepentingan ini kan kita sudah jelas, penyanyi, pencipta lagu, kemudian nanti ada penyelenggara, dan tentunya yang ini kan lembaga ini kan yang akan menjalankan regulasi, kalau sudah kemudian segala kepentingan dari para pencipta lagu, artis, produser itu kita penuhi haknya di dalam UU Hak Cipta,” kata Dasco. (*)