SURABAYA | brigadepasopati.com – Bertepatan dengan pembacaan putusan uji materi UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2024). Ratusan buruh Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, Jl. Pahlawan, Surabaya. Ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur berasal dari Perwakilan Daerah khususnya kawasan industri diantaranya dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo dan Jember. Sebelum bergerak massa berkumpul di Jl. Raya Darmo dan kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur melalui Jl. Raya Darmo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Bubutan, dan Jl. Pahlawan.
Jazuli, SH. Sekretaris PERDA KSPI Jawa Timur, menyatakan UU Cipta Kerja merugikan buruh. “Banyak pasal yang melemahkan perlindungan kerja,” tegas Jazuli. Fenomena maraknya PHK saat ini pun juga salah satu faktornya adalah gagalnya UU Cipta Kerja untuk memberikan perlindungan kepastian kerja terhadap buruh. “Ditambah mudahnya perusahaan merekrut tenaga kerja kontrak dan outsourcing serta berkurangnya nilai pesangon untuk karyawan tetap,” ungkap Jazuli.
UU Cipta Kerja dinilai menjadi penyebab kenaikan upah buruh sangat kecil, lebih-lebih kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi lima bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu. Ini menandakan ada penurunan real income sehingga daya beli masyarakat melemah.
Sejatinya daya beli buruh telah menurun selama lima tahun terakhir akibat tidak adanya kenaikan upah yang memadai, yang berdampak langsung pada penutupan berbagai industri, termasuk tekstil dan garmen. KSPI juga mengkritik Pemerintah yang terus mengulang retorika kesejahteraan buruh tanpa solusi nyata terkait kenaikan upah.
Untuk itu KSPI Jawa Timur menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10%, tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Tuntutan kenaikan upah sebesar 8-10% didasarkan dari Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi dan indeks tertentu (alfa) yang didapat dari perbandingan nilai komponen hidup layak (KHL) dengan nilai UMK berjalan.
“Aksi demonstrasi hari ini baru awalan saja, akan ada aksi demonstrasi susulan dengan massa jauh lebih besar lagi pada tanggal 5 November 2025,” tegas Sekretaris PERDA KSPI Jawa Timur. Aksi demonstrasi akan terus berlanjut hingga menjelang penetapan UMK 2025 dan/atau tuntutan buruh dipenuhi. Jika sesuai aturan yang berlaku maka penetapan UMK 2025 paling lambat tanggal 30 November 2024. (*)