

JAKARTA | brigadepasopati.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama dengan sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk membahas terlebih dahulu Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan secara bersama sebelum diajukan ke Pemerintah.
Hal itu mengemuka dalam forum Halal Bihalal yang digelar APINDO di Jakarta, pada Kamis (9/4/2026), yang juga turut dihadiri perwakilan DPR RI, Pemerintah, serta pimpinan Serikat Pekerja. Tujuan digelarnya forum tersebut yakni sebagai ruang dialog strategis untuk memperkuat hubungan industrial dan merespons dinamika ketenagakerjaan nasional.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam kesempatan itu mengapresiasi inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya dialog sosial yang inklusif. Sufmi Dasco mendorong agar proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan melibatkan partisipasi luas serta mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, tanpa mengulang polemik di masa lalu.
Senada, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan mesti didasarkan pada kesepahaman antara pengusaha dan pekerja.
Shinta W. Kamdani menilai, pendekatan ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga memberikan kepastian usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja. “Di tengah tekanan global seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, dan dinamika geopolitik, APINDO menilai kolaborasi antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci menghadapi tantangan tersebut,” kata Ketua Umum APINDO dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Sabtu (11/4/2026).

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan perihal pentingnya komunikasi yang setara dan konstruktif antara kedua pihak. Ketua Umum KSPSI juga menyoroti perlunya reformasi kebijakan pengupahan, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta kesiapan menghadapi disrupsi teknologi melalui peningkatan keterampilan tenaga kerja.
APINDO menegaskan bahwa dialog sosial yang intensif menjadi kunci untuk menghasilkan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif, berkeadilan, dan mampu mendorong produktivitas serta hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. (*)