
WASHINGTON, D.C. | brigadepasopati.com – Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat, pada Kamis (29/5/2025), memutuskan untuk memberlakukan kembali kebijakan tarif impor yang digagas oleh Presiden Donald J. Trump, hanya satu hari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional (Court of International Trade/CIT) memerintahkan pemblokiran kebijakan tersebut.
Keputusan ini menghidupkan kembali “Liberation Day Tariffs”, yakni kebijakan tarif nasional sebesar 10% untuk semua barang impor, serta tarif tambahan hingga 145% untuk produk dari negara-negara tertentu, termasuk Tiongkok, Meksiko, dan Kanada.
Pengadilan Banding menyetujui permintaan Pemerintah AS untuk menunda pelaksanaan keputusan CIT, yang sehari sebelumnya menilai bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar hukum penerapan tarif. Dengan penundaan ini, tarif tetap berlaku sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Presiden Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif ini merupakan langkah strategis untuk melindungi industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan menanggapi ancaman ekonomi dan keamanan dari luar negeri. “Kita tidak akan tunduk pada Pengadilan yang dikendalikan oleh para aktivis hukum. Saya akan membawa perkara ini hingga ke Mahkamah Agung demi mempertahankan kedaulatan ekonomi Amerika,” ujar Presiden Trump dalam pernyataan resmi.
Keputusan ini memicu reaksi beragam dari pelaku industri dan pasar global. Beberapa pihak menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk proteksi nasional, sementara investor menunjukkan kekhawatiran atas ketidakpastian arah kebijakan perdagangan AS.
Dengan proses banding yang masih berlangsung dan kemungkinan eskalasi ke Mahkamah Agung, Pemerintah, pelaku usaha, dan mitra dagang internasional diimbau untuk mencermati perkembangan hukum dan kebijakan ini secara seksama. (*)