160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Contempt of Court Dalam Sidang Kasus Razman VS Hotman !? Itu Pelanggaran Etik ?!

750 x 100 AD PLACEMENT

SURABAYA | brigadepasopati.com – Pengadilan merupakan tempat dimana seluruh cita, keinginan atau harapan tentang keadilan itu bertumpu. Sebagai lembaga yang bertugas menegakkan hukum, tentu harus memiliki marwah dan kehormatan yang wajib dijaga oleh seluruh pihak. Namun sayangnya beberapa hari yang lalu tepatnya Kamis 06 Februari 2025, marwah dan wibawa Pengadilan seakan-akan ternoda, dengan tindakan salah seorang Advokat yang naik ke atas meja, saat sidang kasus pencemaran nama baik yang terjadi antara Advokat Razman Arief Nasution VS Hotman Paris Hutapea.

 

Dalam video yang beredar di media sosial diperlihatkan ketika Razman menyampaikan protes, yang berujung pada penundaan atau skors, secara tiba-tiba suasana menjadi ricuh dan tidak terkendali, hingga ada yang naik ke atas meja. Lalu apakah tindakan tersebut patut dan pantas dilakukan didalam ruang sidang ?

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut Advokat muda Rizki Amalia, SH. tindakan tersebut adalah tindakan yang memalukan, serta tidak pantas untuk dilakukan apalagi dipertontonkan di muka umum, ditambah mereka yang bersidang adalah para Advokat senior dan terkenal di dunia praktisi hukum Indonesia. Naik ke atas meja itu tindakan yang mencideria marwah dan kehormatan Pengadilan, dan juga kehormatan profesi Advokat yang notabene merupakan profesi mulia (officium nobile). Tindakan tersebut harusnya bisa dikategorikan sebagai tindakan Contempt of Court. Sebagai Advokat muda saya sangat malu dan kecewa reputasi Advokat sebagai Penegak Hukum menjadi tercoreng hanya karena perilaku segelintir orang.

 

Sementara Moch. Anas Fathur Rozi, SH. juga berpendapat sama, tindakan tersebut jelas melanggar etik, dan representatif nyata dari penghinaan terhadap Pengadilan. Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah Organisasi

Advokat tempat oknum tersebut berada sudah mengambil tindakan untuk menyikapi hal tersebut ? Dia berharap agar oknum tersebut diberikan sanksi yang tegas bisa berupa pencabutan izin praktek, atau setidaknya pembekuan sementara.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Dilansir dari HukumOnline.com Contemp of Court merupakan perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Perbuatan yang termasuk dalam pengertian tersebut antara lain :

1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (misbehaving in court):

2. Tidak menaati perintah-perintah Pengadilan: (disobeying court orders)

750 x 100 AD PLACEMENT

3. Menyerang Integritas dan Impartialitas Pengadilan, (scandalising the court)

4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, (obstructing justice)

5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap Pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (subjudice rule).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu mungkin juga suka
930 x 180 AD PLACEMENT