SIDOARJO | brigadepasopati.com – DPRD Kabupaten Sidoarjo pada hari Selasa (30/7/2024) menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman, M.Kes. Hadir dalam persidangan tersebut, yang hadir sebanyak 32 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta turut hadir juga Forkopimda Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, BNNK, Para Komandan TNI – Polri, Pemda Kepala Instansi vertikal, Direktur BUMN dan BUMD, Kepala Cabang Badan Hukum Milik Negara, Ketua KPU dan Bawaslu Sidoarjo, MUI Sidoarjo, Rektor Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, Jurnalis serta LSM Sidoarjo.
Menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo tanggal 24 Juli 2024 dengan berita acara sebagai berikut. Surat Masuk yang disampaikan Sekretaris DPRD Sidoarjo, berdasarkan surat Wakil Bupati Sidoarjo tanggal 29 juli 2024 No. 100.3.2/8916/438.1.1.3/2024 perihal penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RAPERBUP Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian nota penjelasan Raperda tentang perubahan APBD 2024, disampaikan oleh Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi, SH. M.Kn, sinkronisasi antara Pemkab Sidoarjo dengan DPRD Sidoarjo yang telah diformasikan dalam perubahan kebijakan umum APBD pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam perubahan prioritas dan plafon dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, selain itu penyusunan Rancangan Perubahan APBD telah diselesaikan proses perencanaan yang lebih baik akan menjadikan fiskal yang kokoh yang mampu menjawab perubahan kemampuan regulasi, kemampuan sumber daya manusia yang profesional program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo yang kokoh.
Rancangan Perubahan APBD pada Tahun Anggaran 2024 disusun dengan rincian sebagai berikut pendapat daerah ditargetkan sebesar Rp. 5.066.230.635.649 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp. 2.118.076.054.462.00 triliun pendapatan transfer terbesar Rp. 2.947.080.581.187 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah terbesar Rp. 1.074.000.000 miliar, anggaran belanja daerah sebesar Rp. 5.618.133.001.197 triliun yang terdiri atas belanja operasional sebesar Rp. 4.121.520.589.714 triliun, belanja modal sebesar Rp. 810.881.483.246 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 29.716.557.881 miliar, belanja transfer sebesar Rp. 606.094.370.356 miliar pada komponen pembiayaan daerah sebesar Rp. 541.092.365.548 miliar rupiah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 571.092.365.548 miliar, pengeluaran pekerjaan sebesar Rp. 20.000.000.000 miliar rupiah. “Hadirin Paripurna yang kami hormati demikian beberapa hal penjelasan yang dapat kami sampaikan sebagai pengantar nota keuangan daerah tentang Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD pada Tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, semoga Allah SWT memberikan petunjuk bimbingan dan kekuatan dalam menjalankan tugas dan kewajiban amanatkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” kata H. Subandi sebelum akhir pidato.
Terakhir Plt Bupati, menyampaikan, “Demikian pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD pada Tahun Anggaran 2024 dan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama guna disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”.
Selanjutnya Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman. M.Kes, menindaklanjuti Pembahasan Rancangan Perubahan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi DPRD Sidoarjo bersama Badan Anggaran DPRD Sidoarjo, yanng dilanjutkan dengan pembahasan Badan Anggaran Kabupaten Sidoarjo Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (aa)